Komisi X dan III DPR RI Setujui Rekomendasi Kewarganegaraan Untuk Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven

- 3 Juni 2024, 19:41 WIB
Kolase foto Jens Raven dan Calvin Verdonk.
Kolase foto Jens Raven dan Calvin Verdonk. /Media Purwodadi.


Media Purwodadi – Komisi X dan III DPR RI akhirnya menyetujui rekomendasi kewarganegaraan untuk Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven, calon pemain naturalisasi.

Kepastian tersebut diberikan seusai Komisi X dan III mengadakan rapat kerja bersama Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo. Hadir dalam agenda rapat kerja tersebut, Sekjen PSSI, Yunus Nusi bersama anggota Komite Eksekutif PSSI, Vivin Cahyani Sungkoni di Gedung DPR RI, Senin 3 Juni 2024.

Dalam agenda tersebut, hadir Calvin Verdonk yangberasal dari klub NEC Nijmegen. Sementara, Jens Raven bergabung lewat zoom virtual, sebab dirinya berada di Perancis guna membela Tim U20 Indonesia di Toulon 2024. Jens Raven sendiri berasal dari FC Dordrecht U21.

Baca Juga: 280 PKD Dilantik, Ketua Bawaslu Grobogan Ingatkan SIM-P Sebagai Bekal Jalankan Tugas

Atas rekomendasi proses naturalisasi tersebut membuat Sekjen PSSI Yunus Nusi bersyukur.  Proses naturalisasi yang diberikan Komisi X dan Komisi III kepada Calvin Verdonk dan Jens Raven ini.

Sekjen PSSI, Yunus Nusi bersyukur atas persetujuan rekomendasi proses naturalisasi yang diberikan Komisi X dan Komisi III kepada Calvin Verdonk dan Jens Raven. Pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi X dan III.

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi X dan Komisi III DPR RI yang telah memberikan rekomendasi proses naturalisasi yang diberikan kepada Calvin Verdonk serta Jens Raven dan tentunya dukungan untuk kemajuan sepak bola IndonesiaIndonesia,” kata Yunus Nusi, dikutip dari PSSI.

Pihaknya menyatakan sangat mengharapkan kedua pemain ini bisa segera memperkuat Timnas Indonesia. Dan dirinya meminta dukungan dari seluruh anggota DPR.

"Kami sangat mengharapkan dua pemain ini bisa segera memperkuat timnas Indonesia. Mohon dukungan dari seluruh anggota DPR. Ada harapan dan ekspektasi kita untuk lolos ke Piala Dunia 2026 yang akan datang," tambahnya.

Badan Tim Nasional Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohr telah membentuk Badan Tim Nasional Indonesia, yang salah satu tugas dan fungsinya yakni merekrutmen pemain naturalisasi atas rekomendasi pelatih dan direktur teknik PSSI.

Kehadiran dua pemain ini merupakan rekomendasi dan dibutuhkan pelatih Timnas Indonesia yakni Shin Tae Yong dan pelatih tim U20, Indra Sjafri.

Setelah ini, proses naturalisasi berlanjut ke rapat paripurna DPR dan berlanjut ke Keputusan Presiden (Keppres). Tahap terakhir yakni, pengambilan sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Usai menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), kemudian melakukan perpindahan federasi.

“Setelah ini kami berharap proses dan tahapan-tahapan berikutnya berjalan cepat agar pemain-pemain ini dapat segera bermain bersama timnas Indonesia. Semoga pemain-pemain ini dapat menambah kekuatan timnas Indonesia dan memberi manfaat untuk sepak bola Indonesia,” jelas Yunus Nusi.

Baca Juga: Trabas Kamtibmas Bareng Kapolda Berlangsung Meriah, Ini Kesan Anggota Komunitas Sound Grobogan

Catatan

Sementara itu, pimpinan sidang Komisi X, Hetifah Sjaifudian mengatakan, Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi Kewarganegaraan RI atas nama Calvin Verdonk dan Jens Raven dengan catatan.

“Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi Kewarganegaraan RI atas nama Calvin Verdonk dan Jens Raven dengan catatan bahwa penetapan Kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata pimpinan sidang Komisi X, Hetifah Sjaifudian.

Sementara pimpinan sidang Komisi III, Pangeran Khairul Saleh mengatakan Komisi III menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Calvin Verdonk dan Jens Raven. Selanjutnya dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Komisi III DPR RI menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Calvin Verdonk dan Jens Raven. Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambah pimpinan sidang Komisi III, Pangeran Khairul Saleh.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah