DAKGAR Kasat Mata di Simpang Lima Purwodadi, Polisi Temukan Banyak Pengendara Tidak Bawa SIM dan STNK

- 14 Maret 2024, 21:20 WIB
Kanit Turjagwali, Ipda Arie Eko menunjukkan kendaraan yang tidak dipasangi plat nomor oleh pemiliknya.
Kanit Turjagwali, Ipda Arie Eko menunjukkan kendaraan yang tidak dipasangi plat nomor oleh pemiliknya. /Media Purwodadi/Hana Ratri./


Media Purwodadi – Dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024, Sat Lantas Polres Grobogan mengadakan kegiatan penindakan pelanggar kasat mata, baik sepeda motor maupun kendaraan bermotor. Salah satu kegiatan tersebut digelar di Pos Lalu Lintas Simpang Lima Purwodadi dan juga depan Samsat Grobogan, Kamis 14 Maret 2024.

Dalam kegiatan DAKGAR Kasat Mata dipimpin Kanit Turjagwali Sat Lantas Polres Grobogan Ipda Arie Eko ini, terlihat puluhan pengendara kendaraan bermotor terbukti melakukan pelanggaran, yakni pengendara di bawah umur, SPM yang tidak dilengkapi kelengkapan, seperti spion, TNKB dan sebagainya.

Selain itu, sasaran dalam DAKGAR ini yaitu kendaraan bermotor yang tidak menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Para pelanggar ini banyak yang tidak membawa kelengkapan berkendara seperti STNK dan SIM.

Baca Juga: Gelar Operasi Pekat di Bulan Ramadhan, Petugas Gabungan Temukan Pasangan Bukan Suami Istri Berduaan di Hotel

“Hari ini kita mengadakan kegiatan penindakan pelanggar kasat mata dengan sistem hunting di sekitar simpang lima Purwodadi, dimana kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 yang digelar mulai 4 -17 Maret 2024. Sasaran dalam operasi ini adalah para pengendara melanggar secara kasat mata dan berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujar Ipda Arie Eko.

Dalam kegiatan tersebut, terpantau beberapa pengendara melakukan pelanggaran. Didominasi mereka yang tidak memasang TNKB, tidak menggunakan spion, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak menggunakan Helm dan pelanggaran lainnya.

Selain itu, ada beberapa pengendara yang menggunakan TNKB tidak sesuai atau palsu dan tidak bisa menunjukkan STNK, hal ini yang membuat Ipda Arie Eko meminta dia untuk melakukan cek fisik.

“Tujuan cek fisik ini adalah biar kita tahu ini benar atau tidak motor milik dia, karena nanti akan kita cek di data samsat dan apabila ternyata jika memang  motor dia, lalu kita sarankan untuk pengurusan di Samsat. Tetapi kita tetap tindakan kita sesuai SOP, dimana tetap dilaksnakan tilang,” ujar Ipda Arie, sapaan akrabnya.

Bayar di MPP

Banyaknya masyarakat yang awam untuk mengetahui dimana pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti berupa SIM dan STNK, Ipda Arie Eko menjelaskan kepada masyarakat bahwa pembayaran bisa dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik Purwodadi.

“Jadi bagi para pelanggar yang sudah mendapatkan surat tilang, sesuai dengan jadwal yang tertera di surat tilang silakan bisa melakukan pengurusan di Mal Pelayanan Publik. Di surat tilang ini ada waktu pelaksanaan sidang,” ujar Ipda Arie.

Terkait dengan jumlah pelanggaran, Ipda Arie Eko mengatakan akan direkapitulasi sampai masa OKLC 2024 ini selesai, yakni pada 17 Maret 2024.

“Rata-rata jumlah pelanggar setiap hari dalam operasi ini ada sekitar 100 sampai 150 pelanggar. Didominasi pengendara di bawah umur,” jelas Ipda Arie Eko.

Baca Juga: Dampak Banjir di Daop 4 Semarang, PT KAI Lakukan Rekayasa dan Pembatalan Perjalanan Sejumlah KA

Imbauan

Dalam kesempatan itu, Ipda Arie Eko mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas sebagai suatu kebutuhan. Salah satunya dengan mematuhi peraturan lalu lintas, seperti membawa kelengkapan surat berkendara, memasang plat nomor kendaraan dan knalpot standar.


"Ipda Arie Eko memberikan imbauan kepada masyarakat agar membudayakan tertib berlalu lintas sebagai kebutuhan, sehingga akan selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan berkendara di jalan raya dan terciptanya situasi Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Grobogan", imbau Ipda Arie Eko.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x