Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 274.581.743, dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Jaksa dapat menyita harta benda terdakwa.
Harta benda terdakwa yang disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 11 bulan penjara dan menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 10.000.
Terdakwa Nurwanto Eko Putro dan penasihat hukumnya Jendri Sahalatua Sitopu akan mengajukan pledoi atas tuntutan yang telah dibacakan Penuntut Umum.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis 14 Maret 2024, dengan agenda persidangan pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum kasus korupsi APB Desa Kandangan, Kecamatan Purwodadi.***