Media Purwodadi - Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Grobogan Iqbal mengingatkan kepala desa (kades) di Kabupaten Grobogan mengenai potensi penyalahgunaan dana desa.
Hal itu disampaikan Kajari di hadapan kades se Kabupaten Grobogan dalam kegiatan Sosialisasi Dana Desa 2024 di Pendapa Pemkab Grobogan, Senin 26 Februari 2024.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Bupati Grobogan Sri Sumarni dan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Grobogan serta para camat di Kabupaten Grobogan.
Baca Juga: Terbukti Melanggar Rambu Larangan Parkir di Jalan P Tendean Purwodadi, Polisi Tilang Pemilik Mobil
Kajari Grobogan Iqbal sebagai nara sumber kegiatan sosialisasi tersebut , memaparkan materi mengenai dana desa, aturan, potensi penyalahgunaan dana desa dan upaya mencegah dari korupsi.
"Adapun jenis penyalahgunaan dana desa, yakni adanya kesalahan karena ketidaktahuan (mekanisme), tidak sesuai rencana, tidak jelas peruntukannya, tidak sesuai spesifikasi," kata Kajari Grobogan.
Kemudian, lanjutnya, penggunaan dana desa tidak sesuai pedoman, juklak, juknis khususnya pengadaan barang dan jasa. Pengadministrasian laporan keuangan, seperti adanya mark up dan mark down, double counting.
“Pengurangan alokasi dana desa, misalnya dana desa dijadikan pundi-pundi kades dan perangkat untuk kepentingan pribadi. Serta tidak dapat mempertangungjawabkan penggunaannya,” jelas Kajari Iqbal.
Prioritas Dana Desa
Sementara Bupati Grobogan Sri Sumarni mengingatkan kepala desa agar penggunaan dana desa 2024 untuk fokus pada 4 prioritas penggunaan agar selarasa dengan prioritas nasional.