Kajari Grobogan Ingatkan Kepala Desa Soal Potensi Penyalahgunaan Dana Desa

- 26 Februari 2024, 18:46 WIB
Kajari Grobogan Iqbal saat menjelaskan potensi penyalahgunaan dana desa dan upaya mencegah dari korupsi di Pendapa Pemkab Grobogan, Senin 26 Februari 2024.
Kajari Grobogan Iqbal saat menjelaskan potensi penyalahgunaan dana desa dan upaya mencegah dari korupsi di Pendapa Pemkab Grobogan, Senin 26 Februari 2024. /Media Purwodadi/dok Kejaksaan Negeri Grobogan

"Adapun 4 fokus prioritas penggunaannya, pertama untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem berupa BLT desa, kedua program ketahanan pangan dan hewani," jelas Bupati Sri.

Lalu ketiga program pencegahan dan penurunan stunting di desa, dan atau program sektor prioritas melalui bantuan permodalan BUMDes/ BUMDes Bersama, serta pengembangan desa sesuai potensi.

Baca Juga: Operasi Pasar di CFD Digelar Disperindag Grobogan, Langsung Diserbu Masyarakat

Pemerintah lanjut Bupati Sri, telah memberikan ruang terbuka, bagi desa untuk pemanfaatan dana desa, guna pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, agar desa semakin mandiri.

Menurut Bupati Sri Sumarni, meskipun ini kegiatan rutinitas tahunan, namun sosialisasi penggunaan dana desa masih relevan. Agar petunjuk teknis dapat diketahui dan dipahami dengan sebaik-baiknya.

"Para kepala desa juga harus membuat SPJ (Surat Pertanggungjawaban) terkait penggunaan dana desa. Jangan sampai niat baik justri menimbulkan permasalahan karena SPJ," tambah Bupati Sri. ***

 

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x