Seorang Pelajar di Grobogan Diamankan Polisi Gegara Seret Celurit di Jalan Raya

- 23 Februari 2024, 16:32 WIB
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko (kiri) menunjukan senjata tajam yang diamankan dari seorang pelajar dan temannya.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko (kiri) menunjukan senjata tajam yang diamankan dari seorang pelajar dan temannya. /Media Purwodadi/Setiadi

Saat polisi hendak membawa ARK ke Polres Grobogan, lanjut Kasat Reskrim AKP Agung Joko, empat rekannya memaksa polisi melepaskan ARK. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan mereka kabur.

Anggota Sat Reskrim lanjut AKP Agung Joko, kemudian melakukan penelusuran dan menemukan sejumlah senjata tajam yang disimpan pelaku. Yakni dua buah celurit dan sebuah pisau tanpa gagang.

“Atas perbuatannya ARK akan dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” kata AKP Agung Joko. ***

 

 

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah