Saat polisi hendak membawa ARK ke Polres Grobogan, lanjut Kasat Reskrim AKP Agung Joko, empat rekannya memaksa polisi melepaskan ARK. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan mereka kabur.
Anggota Sat Reskrim lanjut AKP Agung Joko, kemudian melakukan penelusuran dan menemukan sejumlah senjata tajam yang disimpan pelaku. Yakni dua buah celurit dan sebuah pisau tanpa gagang.
“Atas perbuatannya ARK akan dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” kata AKP Agung Joko. ***