Para Pengeroyok Anggota TNI di Grobogan Dituntut Pidana Penjara 2 Tahun

- 16 Februari 2024, 15:14 WIB
Sidang tuntutan terhadap Agung Hermanto dkk terdakwa kasus pengeroyokan anggota TNI di Pengadilan Negeri Purwodadi.
Sidang tuntutan terhadap Agung Hermanto dkk terdakwa kasus pengeroyokan anggota TNI di Pengadilan Negeri Purwodadi. /Media Purwodadi/dok Kejari Grobogan

Media Purwodadi – Agung Hermanto dan kawan-kawan (dkk), terdakwa kasus pengeroyokan anggota TNI menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan dari Penuntut Umum Kejari Grobogan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum Kejari Grobogan Widhiarso Dwi Nugroho dan Ariyanto Nico Pamungkas digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi, Grobogan, Kamis 15 Februari 2024.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Pranata Subhan, Penuntut Umum berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Agung Hermanto dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Peduli Korban Banjir di Gubug Grobogan, PT KAI Daop 4 Semarang Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp50 Juta

Tindak pidana, “paksaan dan perlawanan yaitu dengan kekerasan melawan seseorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan dengan bersekutu dan mengakibatkan luka-luka.”

“Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 214 Ayat (2) ke-1 KUHP,” kata Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwodadi.

Penuntut Umum memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 2 tahun dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan.

Seusai pembacaan tuntutan, terdakwa Agung Hermanto dkk menyatakan menyesali perbuatannya dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi untuk meringankan hukuman.

Baca Juga: Pendaftaran Program Indonesia Pintar untuk Pelajar dari Keluarga Tidak Mampu, Simak Penjelasannya

Agung Hermanto dkk melakukan perbuatan pengeroyokan kepada anggota TNI saat acara hajatan pernikahan di Dusun Tunjungan, Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Grobogan pada Sabtu 2 Desember 2023.

Hajatan pernikahan digelar di rumah Suparjo di Dusun Tunjungan, Desa Ngembak, dengan menggelar hiburan solo organ yang dimulai pukul 19.00 WIB.

Ketika hiburan hampir selesai timbul keributan di lokasi kejadian. Saat itulah anggota Koramil Purwodadi atas nama Koptu Suyoko mengamankan seorang warga dengan tujuan agar keributan di tempat hajatan tidak berlanjut.

Saat mengamankan itulah, seperti dalam video viral korban terjatuh. Kemudian sejumlah pemuda mengeroyok anggota TNI yang terjatuh tersebut. ***

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x