Para Pengeroyok Anggota TNI di Grobogan Dituntut Pidana Penjara 2 Tahun

- 16 Februari 2024, 15:14 WIB
Sidang tuntutan terhadap Agung Hermanto dkk terdakwa kasus pengeroyokan anggota TNI di Pengadilan Negeri Purwodadi.
Sidang tuntutan terhadap Agung Hermanto dkk terdakwa kasus pengeroyokan anggota TNI di Pengadilan Negeri Purwodadi. /Media Purwodadi/dok Kejari Grobogan

Hajatan pernikahan digelar di rumah Suparjo di Dusun Tunjungan, Desa Ngembak, dengan menggelar hiburan solo organ yang dimulai pukul 19.00 WIB.

Ketika hiburan hampir selesai timbul keributan di lokasi kejadian. Saat itulah anggota Koramil Purwodadi atas nama Koptu Suyoko mengamankan seorang warga dengan tujuan agar keributan di tempat hajatan tidak berlanjut.

Saat mengamankan itulah, seperti dalam video viral korban terjatuh. Kemudian sejumlah pemuda mengeroyok anggota TNI yang terjatuh tersebut. ***

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x