Pria Ini Awalnya Mengaku Menjadi Korban Begal di Tegowanu Hingga Akhirnya Muncul Permintaan Maaf, Ada Apa?

- 1 Februari 2024, 15:33 WIB
KA (kaos merah) setelah membuat surat pernyataan terkait penyebaran berita tidak benar yang dilakukannya di Tegowanu.
KA (kaos merah) setelah membuat surat pernyataan terkait penyebaran berita tidak benar yang dilakukannya di Tegowanu. /Dok Polres Grobogan/


Media Purwodadi – Video pendek memperlihatkan seorang korban pembegalan atau pencurian dengan pemberatan terjadi di Desa Pepe, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.

Video tersebut tersebar di grup Whatsapp. Dalam video tersebut, seorang laki-laki berinisial KA (25), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak mengaku menjadi korban pembegalan.

Pria yang bekerja di Kabupaten Kudus ini mengaku mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Supra X, tas berisi HP, dompet dan uang tunai yang dibegal oleh empat kawanan pelaku.

Baca Juga: Hadi Santoso Terdakwa Kasus Gratifikasi Pengisian Sekdes Gubug, Dipidana Penjara 1,5 Tahun Denda Rp50 Juta

Video berdurasi 2 menit 17 detik tersebut, diambil perekamnya di Desa Ringinkidul Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan pada Rabu (31/1/2024) sekitar pukul 04.42 WIB.

Kapolsek Tegowanu AKP Danang Essanto menerangkan, pihaknya langsung menindaklanjuti video tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

‘’Dari Polsek Tegowanu melakukan pengecekan dengan mendatangi rumah orang yang mengaku menjadi korban pembegalan,’’ kata AKP Danang Essanto, Kamis 1 Februari 2024.

Tidak Benar

KA yang berusia 25 tahun ini awalnya mengaku dirinya menjadi korban pembegalan. Akan tetapi setelah diklarifikasi, korban akhirnya mengaku bahwa pernyataan tersebut tidak benar alias hoax.

Kepada pihak kepolisian, KA mengaku bahwa alasan dirinya memberi tahu kepada warga bahwa ia menjadi korban pembegalan agar warga kasihan kepadanya dan berkenan untuk mengantarkannya ke rumah.

“Saat itu yang bersangkutan berjalan kaki dalam pengaruh minuman beralkohol,” jelas AKP Danang.

Baca Juga: Kapan Jadwal Pencairan Bansos BPNT Februari 2024, KPM Segera Lakukan Pengecekan dengan Cara Ini

KA mengaku menyesal telah menyebarkan berita bohong tersebut. Hingga akhirnya kasus tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

KA membat surat pernyataan dan video berisi permintaan maaf yang disaksikan Pemerintah Desa Pepe, Kecamatan Tegowanu, Pemdes Ringinkidul Kecamatan Gubug dan Pemdes Banjarejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, kami dari Polsek Tegowanu Polres Grobogan Polda Jateng hanya melakukan pembinaan kepada pelaku penyebar berita hoaks," tutup pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Geyer ini.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x