Hadi Santoso Terdakwa Kasus Gratifikasi Pengisian Sekdes Gubug, Dipidana Penjara 1,5 Tahun Denda Rp50 Juta

- 1 Februari 2024, 08:14 WIB
Suasana persidangan putusan kasus gratifikasi pengisian Sekdes Gubug di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Terdakwa Hadi Santoso mengikuti sidang secara online.
Suasana persidangan putusan kasus gratifikasi pengisian Sekdes Gubug di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Terdakwa Hadi Santoso mengikuti sidang secara online. /Media Purwodadi/dok Kejari Grobogan

“Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta dan Rp85 juta dirampas untuk negara, terdakwa juga dibebani biaya perkara Rp5.000,” kata Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo.

Dalam persidangan sebelumnya pada 20 Desember 2023, penuntut umum dalam tuntutannya berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Yakni tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Grobogan Hari Kamis 1 Februaru 2024, Berpotensi hujan

Bahwa dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, serta membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp10.000.

Menurut Kasi Intel Frengki Wibowo, atas putusan Majelis Hakim tersebut terdakwa Hadi Santoso yang mengikuti persidangan secara online di Lapas Kelas II B Purwodadi menyatakan banding, sedang penuntut umum menyatakan pikir-pikir. ***

 

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x