Hanya saja seiring pengajuan Raperda, tambah Wabup hingga saat ini di Kabupaten Grobogan belum ada lahan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Kendati demikian apabila sudah ada lahan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Grobogan akan segera kami sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya pandangan Fraksi mengusulkan penambahan definisi maupun pengertian dari kriteria, kemandirian pangan, ketahanan pangan, kedaulatan pangan, intensifikasi dan ektensifikasi.
Mengenai usulan tersebut, Bupati Grobogan Sri Sumarni menyampaikan bahwa pihaknya akan melalukan penyesuaian dengan menambahkan bebeberapa pengertian sebagaimana usulan itu. ***