Seorang Tak Dikenal Tertemper KA Barang di Jalur Karangjati-Gubug, Perjalanan KA Terhambat 15 Menit

- 23 November 2023, 20:41 WIB
Ilustrasi kecelakaan Kereta api
Ilustrasi kecelakaan Kereta api /PMJ News

Media Purwodadi – PT KAI Daop 4 Semarang memberikan informasi adanya seseorang yang tertemper KA Barang (KA 2509) dengan jurusan Surabaya Pasarturi-Kampung Bandan, di jalur hilir KM 36+2 antara Stasiun Karangjati-Gubug, Kamis, 23 November 2023.

 

 

Peristiwa tertempernya seseorang yang belum diketahui namanya ini terjadi sekitar pukul 10.47 WIB. PT KAI Daop 4 Semarang mengucapkan rasa prihatin dan turut belasungkawa atas kejadian tersebut. Hal itu diungkapkan Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo.

Seseorang yang belum diketahui jenis kelaminnya ini tewas tertemper KA Barang 2509 jurusan Surabaya Pasarturi – Kampung Bandan dan kasusnya sudah ditangani oleh Polsek Godong.

Baca Juga: Renovasi Selesai, PT Djarum Serahkan Rumah Milik Peternak di Kabupaten Grobogan

Diketahui, lokasi tertempernya korban berada di Jalur antara Stasiun Karangjati dan Gubug, tepatnya di Desa Tungu, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.

“KAI turut prihatin dan belasungkawa atas kejadian tersebut. Selanjutnya, korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh Polsek Godong,” jelas Franoto Wibowo dalam keterangan yang diterima Media Purwodadi.

Franoto menjelaskan, akibat adanya temperan KA Barang dengan korban berinisial X (bukan nama sebenarnya) ini, membuat terhambatnya perjalanan KA selama 15 menit.

Hal tersebut juga membuat masyarakat yang akan melintasi perlintasan rel kereta api di Kecamatan Gubug menunggu hingga 30 menit lamanya.

“Betul, tadi kereta api tersebut berhenti 15 menit untuk pemeriksaan sarana,” jelas Franoto.

Akibat kejadian ini, Franoto menjelaskan tidak ada imbas kerusakan maupun keterlambatan yang signifikan dari KA tersebut.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca Juga: Gegara Futsal, Puluhan Warga dari Grobogan dan Blora Nyaris Tawuran di Lapangan Pandean Wirosari

“Dalam ayat (1), tertuang bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur rel kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan KA,” ungkap Franoto.

Pihaknya terus melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan.

 

 

“Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat, apabila ada orang yang berada di jalur KA, agar diingatkan untuk tidak berkegiatan, karena sangat membahayakan,” tutupnya.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah