Seorang Tak Dikenal Tertemper KA Barang di Jalur Karangjati-Gubug, Perjalanan KA Terhambat 15 Menit

- 23 November 2023, 20:41 WIB
Ilustrasi kecelakaan Kereta api
Ilustrasi kecelakaan Kereta api /PMJ News

Hal tersebut juga membuat masyarakat yang akan melintasi perlintasan rel kereta api di Kecamatan Gubug menunggu hingga 30 menit lamanya.

“Betul, tadi kereta api tersebut berhenti 15 menit untuk pemeriksaan sarana,” jelas Franoto.

Akibat kejadian ini, Franoto menjelaskan tidak ada imbas kerusakan maupun keterlambatan yang signifikan dari KA tersebut.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca Juga: Gegara Futsal, Puluhan Warga dari Grobogan dan Blora Nyaris Tawuran di Lapangan Pandean Wirosari

“Dalam ayat (1), tertuang bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur rel kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan KA,” ungkap Franoto.

Pihaknya terus melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan.

 

 

“Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat, apabila ada orang yang berada di jalur KA, agar diingatkan untuk tidak berkegiatan, karena sangat membahayakan,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah