Di dalam SE tersebut, tertuang bahwa Pers memiliki peran penting dalma mewujudkan pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Dimana, media harus menjadi wasit yang profesional dengan menjunjung tinggi kode etik.
Iklan Kampanye
Dalam pertemuan ini, disinggung pula terkait penyiaran iklan kampanye pemilu. Menurut Ngatiman, media cetak, daring, media sosial dan lembaga penyiaran mesti berlaku adil, berimbang dan tidak memihak.
“Iklan kampanye pemilu juga wajib patuh pada peraturan perundang-undangan dan etika periklanan,” papar Ngatiman.
Dalam kesempatan itu, para rekan media memberikan pernyataan terkait dengan materi yang dipaparkan mengenai pemberitaan hoax. Salah satunya Wakil Ketua IJTI Muria Raya, Arif Nur Rohman.
Menurut arif, berita hoax sebenarnya tidak akan diloloskan atau diterbitkan oleh media resmi yang berada di bawah naungan Dewan Pers.
Justru, dirinya menyebut penyebaran hoax lebih massif dilakukan para buzzer melalui postingan atau unggahan di media sosial, seperti TikTok, Facebook, Instagram, X, YouTube, dan lain-lain.
Pihaknya berharap, KPU bisa melakukan langkah penanggulangan hingga pemberian sanksi yang tegas. Hal itu bisa dilakukan dengan pembentukan Satgas Penangkal Hoax.