Kejari Grobogan Tahan Tersangka Kasus Pajak Dalam Pembangunan Pabrik Semen

- 22 November 2023, 21:47 WIB
SAP (baju biru) tersangka kasus pajak terkait pembangunan Pabrik Semen Grobogan sebelum ditahan di Lapas Purwodadi.
SAP (baju biru) tersangka kasus pajak terkait pembangunan Pabrik Semen Grobogan sebelum ditahan di Lapas Purwodadi. /Media Purwodadi/dok Kejari Grobogan

Menurut Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki, kasus yang membuat SAP ditahan karena tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan Surat Pemberitahuan Masa PPN 2019.

Baca Juga: Menunggu Hujan Reda, Seorang Warga Penawangan Grobogan Meninggal Dunia di Warung Makan

Kerugian Negara

“Sehingga timbul kerugian pada pendapatan Negara dengan total sebesar Rp 831.597.410,akibat tindakan tersangka SAP,” jelas Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo.

SAP dikenai Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Adapun bunyo Pasal 39 ayat (1) huruf c adalah, barang siapa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau lengkap,” tambah Frengki Wibowo. ***

 

 

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x