Menurut Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki, kasus yang membuat SAP ditahan karena tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan Surat Pemberitahuan Masa PPN 2019.
Baca Juga: Menunggu Hujan Reda, Seorang Warga Penawangan Grobogan Meninggal Dunia di Warung Makan
Kerugian Negara
“Sehingga timbul kerugian pada pendapatan Negara dengan total sebesar Rp 831.597.410,akibat tindakan tersangka SAP,” jelas Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo.
SAP dikenai Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Adapun bunyo Pasal 39 ayat (1) huruf c adalah, barang siapa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau lengkap,” tambah Frengki Wibowo. ***