Gara Gara Arahan Google Maps, Pengemudi Truk Muatan Besar yang Lewat Danyang-Kuwu Dapat Surat Tilang

- 17 November 2023, 21:13 WIB
Sebuah truk tronton yang dihentikan petugas lantaran nekat masuk jalan Danyang-Kuwu, Jumat, 18 November 2023.
Sebuah truk tronton yang dihentikan petugas lantaran nekat masuk jalan Danyang-Kuwu, Jumat, 18 November 2023. /Sat Lantas Polres Grobogan./


Media Purwodadi – Kendaraan berukuran besar masih ada yang nekat masuk ke jalan Danyang-Kuwu. Padahal, jalur tersebut adalah jalan kelas III milik Kabupaten yang hanya bisa dilintasi oleh kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat hingga 8 ton.

 

 

Terpantau dari perempatan Danyang, masih banyak kendaraan besar seperti truk tronton yang keluar dari jalur penghubung antara Kota Purwodadi dengan Desa Kuwu, Kecamatan Kradenan itu, Jumat, 18 November 2023.

Seorang pengemudi truk tronton dihentikan anggota Sat Lantas Polres Grobogan. Kepada pengemudi yang hendak melajukan kendaraannya menuju ke Surabaya ini, polisi mengungkapkan jika sopir melanggar karena memasuki jalan kelas III.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kabupaten Grobogan Sabtu 18 November 2023, Cek Sebelum Malam Mingguan

Hingga akhirnya, pengemudi truk tersebut hanya bisa pasrah ketika mendapatkan penjelasan dan penindakan berupa tilang.

Gara Gara Maps

Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Tejo Suwono saat dikonfirmasi mengatakan, banyaknya kendaraan muatan berat yang masuk ke jalur tersebut kebanyakan berasal dari luar kota dan luar Jawa Tengah, yang tidak mengetahui bahwa jalur tersebut adalah jalur tersebut bukan jalur alternatif yang dipergunakan untuk kendaraan besar.

“Setiap waktu anggota kami melakukan patroli di jalur tersebut untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan pengemudi, khususnya mereka yang membawa kendaraan muatan berat,” ujar AKP Tejo Suwono, saat dikonfirmasi Media Purwodadi.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x