Belum Ada Kata Sepakat, Warga Katekan Brati Hadang Puluhan Truk Muatan Tanah Urug Galian C

- 15 November 2023, 19:51 WIB
Sebanyak 10 dump truk yang dihadang warga karena belum ada kesepakatan dalam musyawarah.
Sebanyak 10 dump truk yang dihadang warga karena belum ada kesepakatan dalam musyawarah. /Dok Humas Polres Grobogan./

Kapolsek Brati, AKP I Ketut Sudiartha menjadi mediator antara warga dengan para sopir dump truk di Desa Katekan.
Kapolsek Brati, AKP I Ketut Sudiartha menjadi mediator antara warga dengan para sopir dump truk di Desa Katekan. /Humas Polres Grobogan./

Hal inilah yang membuat warga melakukan penghadangan dan membuat puluhan dump truk bermuatan material tanah urug tertahan kurang lebih 3 jam.

Mediasi

Beberapa pejabat seperti Camat Brati Pamuji, Kapolsek Brati AKP I Ketut Sudiartha, dan Perangkat Desa Katekan, yang mendapat informasi penghadangan tersebut langsung menuju ke TKP.

Hingga akhirnya disepakati aktivitas penambangan Galian C yang dilakukan CV Asta Mulya Mandiri berhenti beroperasi sambil menunggu kesepakatan bersama.

Hasil Koordinasi

Dua hari pasca penghadangan, Badan Kesbangpol Linmas Kabupaten Grobogan melakukan invesitigasi di lokasi kejadian.

Hadir dalam investigasi tersebut, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Yusiana Siyamiwati dan jajarannya.

Sasaran dalam investigasi tersebut yakni Kepala Desa Katekan Zinar Ismail, Pengasuh Ponpes Al Latifiyah Sobotuwo, Desa Kronggen, Brati, dan lokasi tambang galian C yang dikelola CV Asta Mulya Mandiri.

Dalam investigasi tersebut, Kades Katekan Zinar Ismail mengungkapkan, penghadangan truk beberapa waktu lalu lantaran warga Desa di Dusun Jingglengan dan Daresan tidak mau jalan penghubung sehari-hari menjadi rusak.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah