Hal inilah yang membuat warga melakukan penghadangan dan membuat puluhan dump truk bermuatan material tanah urug tertahan kurang lebih 3 jam.
Mediasi
Beberapa pejabat seperti Camat Brati Pamuji, Kapolsek Brati AKP I Ketut Sudiartha, dan Perangkat Desa Katekan, yang mendapat informasi penghadangan tersebut langsung menuju ke TKP.
Hingga akhirnya disepakati aktivitas penambangan Galian C yang dilakukan CV Asta Mulya Mandiri berhenti beroperasi sambil menunggu kesepakatan bersama.
Hasil Koordinasi
Dua hari pasca penghadangan, Badan Kesbangpol Linmas Kabupaten Grobogan melakukan invesitigasi di lokasi kejadian.
Hadir dalam investigasi tersebut, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Yusiana Siyamiwati dan jajarannya.
Sasaran dalam investigasi tersebut yakni Kepala Desa Katekan Zinar Ismail, Pengasuh Ponpes Al Latifiyah Sobotuwo, Desa Kronggen, Brati, dan lokasi tambang galian C yang dikelola CV Asta Mulya Mandiri.
Dalam investigasi tersebut, Kades Katekan Zinar Ismail mengungkapkan, penghadangan truk beberapa waktu lalu lantaran warga Desa di Dusun Jingglengan dan Daresan tidak mau jalan penghubung sehari-hari menjadi rusak.