“Kita tindak tegas dengan penindakan tilang,” ujar Ipda Arie Eko.
Penindakan tegas tersebut dilakukan menyusul keluhan masyarakat yang resah karena jalur Danyang-Kuwu kadang macet setelah banyaknya kendaraan besar jenis trailer dan tronton yang masuk ke jalur tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, jalur Danyang-Kuwu ini masuk jalan kelas III, yang berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Ipda Arie Eko menerangkan, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jalan kelas III merupakan jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar 2,1 meter dan panjang tidak melebihi 9 meter.
“Ukuran paling tinggi 3.500 milimeter dan muatan sumbu terberat 8 ton. Sementara, kontainer yang baru saja kita tindak tegas ini, berukuran lebar melebihi 2,5 meter dan ukuran panjang melebihi 18 meter. Ukuran tinggi melebihi 4,2 meter dan MST lebih dari 10 ton,” ujar Ipda Arie Eko.
Baca Juga: Jadwal Acara Televisi Indosiar Selasa 14 November 2023, Jangan Lewatkan Live FIFA U-17 World Cup
Ipda Arie Eko menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli secara intens ke jalan-jalan yang masuk jalan Kabupaten atau jalan kelas III, dimana jalur ini tidak boleh dilintasi kendaraan besar dan bermuatan berat.
“Kita akan terus lakukan patroli intens, terutama di jalan-jalan kelas III dengan tujuan tidak ada kendaraan berukuran besar dan bermuatan lebih dari 10 ton masuk ke jalur tersebut dan ini diupayakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan untuk terciptanya situasi Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Grobogan,” ujar Ipda Arie Eko.