Media Purwodadi – Setelah melakukan pemantauan selama beberapa hari terakhir, Sat Lantas Polres Grobogan telah melakukan penindakan terhadap kontainer yang kerap melintasi jalan Danyang-Kuwu.
Terlihat Tim Unit Turjagwali Sat Lantas Polres Grobogan melakukan penindakan yang terhadap satu unit truk tronton yang melintas di jalan penghubung antara Kecamatan Purwodadi, Pulokulon dan Kradenan tersebut.
Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono melalui Kanit Turjagwali, Ipda Arie Eko menerangkan, penindakan langsung dilakukan saat tim Unit Turjagwali melakukan patroli di sepanjang jalur tersebut, Senin, 13 November 2023.
“Dari arah Barat (Danyang), truk tronton tersebut melintas di jalur Danyang-Kuwu dengan tujuan Bojonegoro. Kami yang sedang patroli dari arah timur ke barat, tepatnya di Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi, langsung meminta pengemudi truk menghentikan laju kendaranya,” ujar Ipda Arie Eko.
Saat dilakukan interograsi, pengemudi truk mengatakan hendak mengantarkan barang pesanan ke wilayah Bojonegoro. Sopir melintas di Jalan raya Danyang-Kuwu untuk menghindari adanya perbaikan jalan yang ada di jalur utama.
Ipda Arie Eko memberikan penjelasan bahwa jalur tersebut merupakan jalan kelas III yang tidak boleh dilintasi oleh kendaraan besar dengan lebar lebih dari 2,1 meter dan panjang 9 meter.
Tidak hanya memberikan penjelasan, pengemudi truk kontainer tersebut terbukti melanggar peraturan lalu lintas.