Media Purwodadi – Banyak warga mengeluh lantaran jalur Danyang-Kuwu, Kabupaten Grobogan, dilintasi truk kontainer. Bodi kendaraan yang besar ini membuat jalur tersebut menjadi macet.
Pasalnya, jalan kelas III yang masuk menjadi jalan kabupaten ini seharusnya tidak boleh dilintasi oleh kendaraan besar.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Mundakkar. Saat dikonfirmasi, Mundakkar mengatakan, jalur Danyang-Kuwu merupakan jalan kelas tiga dengan muatan sumbu terberat (MST) 8 ton.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kabupaten Grobogan Senin 13 November 2023, Waspadai Hujan Disertai Petir
“Jalur ini hanya bisa dilintasi kendaraan dengan lebar 2,1 meter dan panjang 9 meter. Sementara yang sedang ramai di sini adalah truk tronton atau kontainer yang masuk ke jalur tersebut. Truk kontainer lebarnya 2,5 meter,” ujar Mundakkar.
Mundakkar mengatakan, seharusnya jalur tersebut tidak dilintasi oleh kendaraan besar. Hanya kendaraan kecil yang dapat melintas di jalur tersebut.
Rambu Selalu Hilang