Dikatakan Mundakkar, sebelumnya larangan masuk kendaraan besar sudah dilakukan beberapa tahun lalu. Yakni, pemasangan portal di wilayah Kalongan.
“Untuk rambu dulou sudah pernah ada dan selalu hilang. Dulu juga sempamet diportal untuk Danyang ke timur dan Danyang ke barat,” ujar Mundakkar.
Sementara terkait penindakan, Sat Lantas Polres yang mempunyai kewenangan. Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Tejo Suwono mengatakan, Sat Lantas telah mengambil tindakan terkait pelanggaran tersebut.
“Anggota kami telah melakukan penindakan, yakni penilangan terhadap kendaraan yang melanggar,” ujar AKP Tejo Suwono.
Gudang
Puji, warga Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, mengeluh karena setiap 2-3 hari sekali selalu ikut merasakan kemacetan karena adanya truk kontainer yang melewati jalur Danyang-Kuwu.
“Setiap pulang kerja harus kena macet dulu. Sejak ada kontainer yang masuk di wilayah ini. Dan saya lihat itu kontainernya masuk ke dalam sebuah gudang, yang tidak tahu gudang apa,” ujar Puji.
Puji mengatakan, ketika berpapasan dengan kemacetan ini, dirinya harus rela menunggu 15-30 menit. Padahal, Danyang-Panunggalan bisa ditempuh dengan waktu 30 menit.
“Sampai rumah sering terlambat,” keluh Puji.