Larangan bagi para siswa yang belum 17 tahun untuk membawa kendaraan bermotor di jalan raya, tidak lain karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dimana untuk mendapatkannya melalui proses seperti tes psikolog, tes kesehatan, dan tes mengemudi.
“Sadar lalu lintas sejak dini dan taati peraturan yang ada. Ada kecelakaan terjadi karena semua diawali dari pelanggaran,” ungkap Ipda Agus Salim, dalam arahannya.
Selain itu, Ipda Moch Agus Salim juga memberikan edukasi tentang pentingnya untuk tidak melakukan bullying yang berdampak negatif bagi para siswa.
“Saling mengasihi satu sama lain, jangan bullying teman kalian dan juga jangan ada terbesit melakukan kekerasan seperti tawuran. Mari dari sekarang melakukan hal-hal yang positif dan berguna untuk masa depan kalian,” imbau Ipda Moch Agus Salim.
Arahan Kasat Lantas
Menurut Ipda Moch Agus Salim, kegiatan sosialisasi ke sekolah-sekolah menjadi kegiatan rutin yang selalu dilakukan unit Kamsel Sat Lantas Polres Grobogan. Hal tersebut mengacu pada arahan dari Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono.
Dalam keterangannya, Kasat Lantas AKP Tejo Suwono menjelaskan, kegiatan sosialisasi ke sekolah-sekolah dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Grobogan.
Baca Juga: JKT48 Official Store Hadir di Shopee! Beli Merchandise Gak Perlu Bingung Lagi
“Dalam rangka menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Grobogan, salah satunya dilakukan dengan upaya pembangunan SDM untuk patuh dan tertib terhadap peraturan," kata AKP Tejo Suwono melalui Ipda Moch Agus Salim.