Pengawasan Tahapan Pencalonan DPRD Kabupaten Grobogan, Berikut Penjelasan Bawaslu Grobogan

- 30 Oktober 2023, 06:30 WIB
Data Pengawasan Bawaslu Grobogan  dalam Pencalonan DPRD Grobogan
Data Pengawasan Bawaslu Grobogan dalam Pencalonan DPRD Grobogan /Dok Bawaslu Grobogan./

Media Purwodadi - Sesuai dengan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 127/PM.00/K1/03/2023 tentang tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 274/PM.00.00/K1/08/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu Kabupaten Grobogan melakukan beberapa bentuk pencegahan untuk menepis potensi pelanggaran.

 

 

Langkah-langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu Grobogan di antaranya adalah:

a. Menyampaikan imbauan dan saran perbaikan ataupun hasil pengawasan kepada penyelenggara teknis;

b. Koordinasi dengan stakeholder dan jajaran pengawas Pemilu Kecamatan/Desa atau Kelurahan;

c. Membuka posko aduan pada tahapan pencalonan DPRD Kabupaten;

d. Publikasi hasil pengawasan.

Baca Juga: Erick Thohir Tegaskan Aturan Promosi dan Degradasi Liga 1 Tidak Berubah, Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x