"Diketahui, dari hasil pemeriksaan, tersangka mempunyai riwayat gangguan jantung, namun masih dalam kondisi stabil dan tidak menghalangi jalannya proses tahap II,” lanjutnya.
Frengki menjelaskan, tersangka HS didampingi penasihat hukumnya dan diantar oleh Penuntut Umum dan petugas pengawal tahanan Kejari Grobogan ke Lapas Kelas IIB Purwodadi.
“Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai dari 23 Oktober-11 November 2023 di Lapas Kelas IIB Purwodadi sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-1408/M3.41/Ft.1/10/2023,” tutup Frengki.***