Tersangka Kasus Dugaan Korupsi atas Gratifikasi di Gubug Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Dibawa ke LP

- 23 Oktober 2023, 18:48 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi atas gratifikasi dalam pengisian kekosongan jabatan Sekdes di Desa Gubug diantar ke Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi atas gratifikasi dalam pengisian kekosongan jabatan Sekdes di Desa Gubug diantar ke Lapas Kelas IIB Purwodadi. /Dok Kejari Grobogan./

Baca Juga: Nahas, Pengendara Motor di Geyer Tersetrum dan Luka Bakar Setelah Menabrak Kabel Listrik Melintang di Jalan

"Diketahui, dari hasil pemeriksaan, tersangka mempunyai riwayat gangguan jantung, namun masih dalam kondisi stabil dan tidak menghalangi jalannya proses tahap II,” lanjutnya.

Frengki menjelaskan, tersangka HS didampingi penasihat hukumnya dan diantar oleh Penuntut Umum dan petugas pengawal tahanan Kejari Grobogan ke Lapas Kelas IIB Purwodadi.

 

 

“Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai dari 23 Oktober-11 November 2023 di Lapas Kelas IIB Purwodadi sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-1408/M3.41/Ft.1/10/2023,” tutup Frengki.***

Halaman:

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x