203.270 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Grobogan Dengan Cara Dibakar

- 14 Agustus 2023, 15:07 WIB
Kajari Grobogan Iqbal didampingi Penyidik Bea Cukai Semarang memusnahkan barang bukti rokok ilegal di halaman Kejaksaan Negeri Grobogan, Senin 14 Agustus 2023.
Kajari Grobogan Iqbal didampingi Penyidik Bea Cukai Semarang memusnahkan barang bukti rokok ilegal di halaman Kejaksaan Negeri Grobogan, Senin 14 Agustus 2023. /Media Purwodadi/Setiadi

Media Purwodadi - Sebanyak 203.270 batang rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal berbagai merk yang perkaranya telah mempunya kekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan pada 14 Agustus 2023 di halaman Kejaksaan setempat.

Ratusan ribu batang rokok ilegal hasil razia yang dilakukan Bea Cukai tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Grobogan Iqbal bersama perwakilan dari Kantor Bea Cukai Semarang Agus Widodo mebakar rokok ilegal tersebut.

Barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan itu, menurut Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Grobogan Ardiansyah, merupakan hasil sitaan dari empat terpidana. Merk rokok ilegal itu antara lain Premium BOLD, Subur Mild HJS, Aswad, dan TURBO.

Baca Juga: Rem Blong, Truk Tronton Hantam Truk Engkel Hingga Tabrak Pick Up di Grobogan. Satu Orang Alami Luka-Luka

"Akibat peredaran rokok tokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp128 juta," jelas Ardiansyah sesuai pemushanah rokok ilegal tersebut.

Ardiansyah mengatakan, ratusan ribu batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari empat perkara pidana rokok ilegal dengan terpidana Sutrisno, terpidana Eko Prasetyo, terpidana Dharis, dan terpidana Darmaji.

"Selain itu Kejari Grobogan juga telah menyetorkan uang hasil penjualan rokok tanpa tanpa cukai dari para terpidana yang amar putusanya dirampas untuk negara sebesar Rp57.257.800 ke Kas Negara," kata Ardiansyah.

Adapun rokok tanpa pitai cukai atau roko ilegal yang disita dari terpidana Dharis adalah rokok ilegal merk Turbo, merk Aswad, merk Subur Mild HJS dan satu handphone. Lalu terpidana Darmaji roko ilegal merk Premium Bold dan satu handphone.

Baca Juga: Barang Bukti 38 Perkara Dimusnahkan Kejari Grobogan Dengan Cara Dibakar dan Diblender

Kajari Grobogan dan Penyidik Bea Cukai menunjukan rokok tanpa pita cukai barang bukti dari empat terpidana rokok ilegal.
Kajari Grobogan dan Penyidik Bea Cukai menunjukan rokok tanpa pita cukai barang bukti dari empat terpidana rokok ilegal. Media Purwodadi/Setiadi

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x