Tersangka Kasus Dugaan Korupsi atas Gratifikasi di Gubug Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Dibawa ke LP

- 23 Oktober 2023, 18:48 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi atas gratifikasi dalam pengisian kekosongan jabatan Sekdes di Desa Gubug diantar ke Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi atas gratifikasi dalam pengisian kekosongan jabatan Sekdes di Desa Gubug diantar ke Lapas Kelas IIB Purwodadi. /Dok Kejari Grobogan./

Media Purwodadi – Jaksa penyidik melakukan penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Grobogan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerimaan hadiah oleh oknum kepala desa di Gubug dalam pengisian kekosongan jabatan Sekretaris Desa tahun 2023.

 

 

Kegiatan tahap penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang merupakan tahap II tersebut dilaksanakan Senin, 23 Oktober 2023.

Tersangka dalam kasus dugaan Tipikor atas gratifikasi atau penerimaan hadiah di Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan ini telah diamankan. Tersangka berinisial HS ini disangkakan dengan dua pasal.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kabupaten Grobogan Pada Selasa 24 Oktober 2023, Ada Hujan di Malam Hari

Dua pasal dituduhkan kepada tersangka yakni Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo, dalam tahap penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang merupakan tahap kedua dalam kasus dugaan Tipikor atas gratifikasi tersebut, tersangka HS didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya, yakni R Agoeng Oetoyo, SH dan Suyitno, SH, MH.

“Sebelum dilakukan tahap II ini, tersangka HS melakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari RSUD dr Soedjati Purwodadi, Kabupaten Grobogan," jelas Frengki Wibowo, dalam keterangan yang diterima.

Baca Juga: Nahas, Pengendara Motor di Geyer Tersetrum dan Luka Bakar Setelah Menabrak Kabel Listrik Melintang di Jalan

"Diketahui, dari hasil pemeriksaan, tersangka mempunyai riwayat gangguan jantung, namun masih dalam kondisi stabil dan tidak menghalangi jalannya proses tahap II,” lanjutnya.

Frengki menjelaskan, tersangka HS didampingi penasihat hukumnya dan diantar oleh Penuntut Umum dan petugas pengawal tahanan Kejari Grobogan ke Lapas Kelas IIB Purwodadi.

 

 

“Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai dari 23 Oktober-11 November 2023 di Lapas Kelas IIB Purwodadi sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-1408/M3.41/Ft.1/10/2023,” tutup Frengki.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x