Menyamar Sebagai Teman Korban, Seorang Wanita Asal Semarang Ini Curi Puluhan Gamis di Klambu Grobogan

- 12 Oktober 2023, 09:35 WIB
Korban dan pelaku saling memaafkan di Kantor Polsek Klambu.
Korban dan pelaku saling memaafkan di Kantor Polsek Klambu. /Dok Polsek Klambu./

Media Purwodadi – Seorang wanita asal Kota Semarang terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan aksinya mencuri puluhan stel pakaian di Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.

 

 

Bermula dari memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi, pelaku melakukan pencurian pakaian tersebut.

Kasus ini bermula ketika pelaku berinisial DN (42), warga Kecamatan Semarang Timur ini datang ke rumah SM (30), warga Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: Klarifikasi Dugaan Atlet Terlibat Jaringan Terorisme, Tim Densus 88 Datangi Kantor KONI Grobogan

Saat datang ke rumah korban, anak korban mengungkapkan jika ibunya masih di Pasar Klambu untuk mengantarkan pesanan, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa, 10 Oktober 2023.

Di kesempatan itu, anak korban menanyai asal muasal perempuan yang mencari ibunya tersebut. Kepada anak korban, pelaku mengaku sebagai rekan lama korban.

Pelaku menyakatan ingin menunggu ibu korban karena beralasan hendak mengantarkan pesanan pakaian dan menyuruh anak korban untuk bermain di luar.

“Saat itulah pelaku beraksi karena memanfaatkan rumah korban yang kosong. Pelaku mengambil pakaian gamis dengan jumlah 24 buah di kamar milik korban. Pakaian yang disimpan di kamar korban ini adalah dagangan korban,” jelas Kapolsek Klambu, AKP Ma’arif, Kamis, 12 Oktober 2023.

Setelah mengambil puluhan gamis tersebut, pelaku memasukkannya ke dalam tas plastik warna hitam dan segera pergi dari rumah korban.

Usai pergi dari Klambu, dalam pengakuannya, pelaku menjual pakaian tersebut dengan harga murah kepada orang yang tidak dikenal di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

“Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian hingga Rp6 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Klambu,” tambah AKP Ma’arif.

Restorative Justice

Baca Juga: 30 Hari Jelang FIFA U17 World Cup Indonesia, Erick Thohir Ajak Masyarakat Ikut Sukseskan Gelaran Akbar Ini

Aparat Polsek Klambu langsung menindaklanjuti laporan korban. Hingga akhirnya penyelidikan mengarah pada pelaku.

Pelaku berhasil diamankan ke Mapolsek Klambu. Namun, kasus tersebut diselesaikan di luar persidangan alias restorative justice (RJ).

“Setelah dilakukan pemeriksaan antara pelaku dan korban, ditemukan jalan tengah untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Kasusnya sudah berakhir secara restorative justice. Pihak pelaku dan korban saling memaafkan dalam upaya damai tersebut,” ujar AKP Ma’arif.

Di kesempatan itu pula, Kapolsek Klambu mengingatkan kepada masyarakat agar hati-hati terhadap orang yang tidak dikenal dan tiba-tiba masuk ke dalam rumah tanpa permisi.

 

 

“Pastikan kondisi rumah dalam keadaan terkunci saat hendak meninggalkan rumah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbau AKP Ma’arif.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x