Setelah mengambil puluhan gamis tersebut, pelaku memasukkannya ke dalam tas plastik warna hitam dan segera pergi dari rumah korban.
Usai pergi dari Klambu, dalam pengakuannya, pelaku menjual pakaian tersebut dengan harga murah kepada orang yang tidak dikenal di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
“Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian hingga Rp6 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Klambu,” tambah AKP Ma’arif.
Restorative Justice
Aparat Polsek Klambu langsung menindaklanjuti laporan korban. Hingga akhirnya penyelidikan mengarah pada pelaku.
Pelaku berhasil diamankan ke Mapolsek Klambu. Namun, kasus tersebut diselesaikan di luar persidangan alias restorative justice (RJ).
“Setelah dilakukan pemeriksaan antara pelaku dan korban, ditemukan jalan tengah untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Kasusnya sudah berakhir secara restorative justice. Pihak pelaku dan korban saling memaafkan dalam upaya damai tersebut,” ujar AKP Ma’arif.
Di kesempatan itu pula, Kapolsek Klambu mengingatkan kepada masyarakat agar hati-hati terhadap orang yang tidak dikenal dan tiba-tiba masuk ke dalam rumah tanpa permisi.