Kades Gubug Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengisian Sekdes

- 22 September 2023, 17:57 WIB
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo (kiri) dan Kasi Pidsus Iwan Nuzuardi saat menjelaskan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka Kades Gubug HS, Jumat 22 September 2022.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo (kiri) dan Kasi Pidsus Iwan Nuzuardi saat menjelaskan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka Kades Gubug HS, Jumat 22 September 2022. /Media Purwodadi/Setiadi

Media Purwodadi – Kepala Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan inisial HS ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan hadian terkait pengisian jabatan sekretaris desa (Sekdes) Gubug.

“Sudah kita tetapkan, Kades Gubug sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengisian jabatan Sekdes pada 2021-2022,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo didampingi Kasi Pidsus Iwan Nuzuardhi, di kantor Kejari Grobogan, Jumat 22 September 2023.

 

 

Mengenai nominal penerimaan hadiah terkait pengisian jabatan Sekretaris Desa Gubug lanjut Kasi Intel, nilainya Rp185 juta. Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap, antara 2021 hingga 2022, di mana tahap pertama lebih dari Rp100 juta, tahap dua sisanya.

Baca Juga: Warga Geruduk Balai Desa Ngroto Gubug, Pelantikan Sekdes Batal Dilaksanakan

Kasi Pidsus Kejari Grobogan, Iwan Nuzuardhi menjelaskan, bahwa penetapan tersangka Kades Gubug HS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 22/M.3.41/Fd.1/09/2023 Kejari Grobogan tanggal 20 September 2023.

Pengungkapkan kasus ini berdasar penyelidikan tim intel Kejaksaan Negeri Grobogan. Kemudian lanjut Kasi Intel, dilakukan pemeriksaan sebanyak delapan saksi sebelum akhirnya Kades Gubug ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kasi Intel, sebagai Kades Gubug, HS memiliki peran aktif dalam kewenangannya menawarkan kepada pihak yang berpeluang untuk dapat mengisi jabatan Sekretaris Desa Gubug yang kosong.

 

 

HS meminta sejumlah uang kepada pihak yang berpeluang tersebut. Jadi tambah Kasi Intel Frengki Wibowo, permintaan sejumlah uang tersebut dengan alasan untuk dapat meluluskan dan mengisi jabatan Sekdes Gubug

Baca Juga: Sah, Kasus Pencurian HP dan Dompet di Wirosari Berakhir Secara Restorative Justice

Menjanjikan Jadi Sekdes

“Jadi yang aktif adalah tersangka HS menjanjikan bakal diangkat menjadi Sekdes Gubug. Kendati sampai saat ini jabatan Sekdes belum terisi,” kata Frengki dan Iwan.

Atas perbuatannya HS menurut Kasi Intel disangkakan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

 

Atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait pengisian jabatan Sekretaris Desa Gubug, Kasi Pidsus Iwan Nuzuardhi mengatakan saat ini baru HS. ***

 

 

 

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah