Media Purwodadi – Seorang anggota polisi di Kecamatan Tawangharjo diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap dua pemuda di Desa Kemadohbatur.
Peristiwa tersebut terjadi lantaran polisi tersebut jengkel karena ulah para pemuda yang memanaskan kendaraan dengan cara menggeber secara kencang sehingga menimbulkan suara yang kencang.
Diketahui, peristiwa ini tersebut terjadi pada Sabtu, 16 September 2023, sore hari. Dalam rekaman CCTV, terlihat kekerasan fisik yang dilakukan oleh Aipda AS kepada dua pemuda tersebut.
Rekaman CCTV ini menyebar luas lewat grup Whatsapp secara berantai, hingga akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tawangharjo, Senin, 18 September 2023.
Dalam video berdurasi 4 menit itu, terlihat oknum polisi Aipda AS ini menggunakan kaos merah dan memarahi kedua pemuda hingga menghajarnya.
Kedua pemuda yang usianya masih di bawah umur ini terlihat dipukuli oleh oknum polisi tersebut. Tidak hanya itu, seorang pemuda diminta jongkok di samping motor yang terparkir dalam kondisi mesin menyala.
Kepala dan lehernya tersebut ditindih hingga telinganya didekatkan ke knalpot yang digas secara kencang.
Kapolsek Tawangharjo, AKP Umbarwati menjelaskan, pihak keluarga korban langsung melaporkan tindakan Aipda AS ke Polsek Tawangharjo, Senin 18 September 2023.
“Jadi peristiwanya terjadi pada Sabtu, 16 September 2023, namun mereka baru melaporkannya pada Senin, 18 September 2023, dan saat ini sudah diserahkan ke Provost Polres Grobogan untuk didalami lebih lanjut,” ujar AKP Umbarwati, saat dikonfirmasi Media Purwodadi.
AKP Umbarwati menerangkan, sosok Aipda AS sendiri memang dikenal sebagai pribadi yang seperti polisi pada umumnya.
“Orangnya ya seperti polisi pada umumnya, itu yang saya lihat selama menjadi Kapolsek Tawangharjo,” jelas AKP Umbarwati.
Tanggapan Polres
Sementara itu, Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya mengungkapkan, saat ini kasus tersebut sudah ditangani Paminal Polres Grobogan. Aipda AS sudah dilakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan.
“Sementara, yang bersangkutan sedang kita dalami, kita periksa lebih lanjut lagi,” ujar Kompol Gali Atmajaya, Senin, 18 September 2023.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan Pada Selasa 19 September 2023, Cek Dulu Sebelum Beraktivitas
Kompol Gali Atmajaya menegaskan, Polres Grobogan telah melaksanakan proses hukum yang berlaku. Dirinya mengungkapkan, dalam penanganan kasus ini, pihaknya akan memanggil semua saksi dalam kejadian tersebut.
“Kalau memang anggota kita bersalah, kita akan tegakkan hukum sesuai prosedur yang berada di Satuan Polri,” ujar Kompol Gali Atmajaya.
Dalam penyelesaiannya nanti, Polres Grobogan akan berlaku transparan dalam penanganan dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggotanya.***