Pemkab Grobogan Kembali Buka Seleksi PPPK, Simak Alokasi dan Persyaratannya Berikut Ini!

- 17 September 2023, 12:19 WIB
Pendaftaran Seleksi PPPK Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemkab Grobogan telah dibuka.
Pendaftaran Seleksi PPPK Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemkab Grobogan telah dibuka. /Instagram @bkppdgrob/

Media Purwodadi – Pemerintah Kabupaten Grobogan kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun anggaran 2023.

 

 

Alokasi PPPK tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan tahun 2023 ini sebanyak 2.820 formasi.

Berdasarkan informasi yang diumumkan oleh BKPPD Grobogan dan diteken langsung oleh Sekda Grobogan, Anang Armunanto, ada 2.820 formasi yang dibutuhkan untuk PPPK ini, yaitu 1.720 formasi untuk PPPK Tenaga Guru, 884 formasi untuk Tenaga Kesehatan, dan PPPK Teknis untuk 216 formasi.

Baca Juga: Sepeda Motor Tabrak Konter HP Hingga Etalase Toko Rusak Parah, 1 Luka Ringan

Persyaratan umum

Bagi yang berminat mendaftar menjadi PPPK ini, ada persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar, yakni :

1. Warga Negara Indonesia/WNI.

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah