Hingga Agustus 2023, Pelanggaran Lalu Lintas di Grobogan Capai 7.980 Kasus

- 6 September 2023, 14:40 WIB
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan, Iptu Pandu Putra menunjukkan sepeda motor dengan knalpot brong yang diamankan di Mapolres Grobogan sebagai bukti pelanggaran pengendara.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan, Iptu Pandu Putra menunjukkan sepeda motor dengan knalpot brong yang diamankan di Mapolres Grobogan sebagai bukti pelanggaran pengendara. /Dok Media Purwodadi/Hana Ratri/

Media Purwodadi - Jumlah pelanggaran lalu lintas yang terdata di Sat Lantas Polres Grobogan sejak Januari hingga Agustus 2023 ini mencapai 7.980 kasus.

 

 

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Deni Eko Prasetyo melalui Kanit Gakkum Polres Grobogan, Iptu Pandu Putra.

Saat ditemui di Media Purwodadi, Iptu Pandu Putra menerangkan Polres Grobogan telah melakukan tilang sepanjang Januari hingga Agustus 2023 yang didominasi para pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm dan knalpot tidak sesuai standar.

Baca Juga: Mama Nur Terlambat Ajak Pindah Lapak Streaming Shopee Live, Atta Halilintar Kesal

"Dari bulan Januari sampai Agustus 2023 ini totalnya pelanggaran tilang ada 7.980 kasus dan didominasi pelanggar sepeda motor tidak menggunakan helm dan knalpot standar," jelas Iptu Pandu Putra, Rabu, 6 September 2023.

E TLE dan Mobile

Iptu Pandu Putra mengatakan Sat Lantas Polres Grobogan terus berupaya untuk mengajak masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Berbagai sosialisasi lalu lintas terus digencarkan ke masyarakat, khususnya para pelajar di Kabupaten Grobogan.

"Dari catatan kami, pelanggaran yang paling banyak terjadi itu pelajar di bawah umur, yang belum punya SIM dan tidak menggunakan helm. Karena itu, kami sosialisasikan ke masyarakat, khususnya para orang tua agar jangan lagi membiarkan anaknya yang masih di bawah umur mennggunakan sepeda motor di jalan raya," jelas Iptu Pandu Putra.

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan, Iptu Pandu Putra memaparkan pelanggaran paling banyak dilakukan pengendara kalangan pelajar di bawah umur.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan, Iptu Pandu Putra memaparkan pelanggaran paling banyak dilakukan pengendara kalangan pelajar di bawah umur. /Hana Ratri/
Dirinya menjelaskan, untuk penerapan tilang di Kabupaten Grobogan sendiri menggunakan sistem tilang elektronik atau E TLE dengan kamera yang terpasang di empat titik di Kota Purwodadi.

"Kemudian ada Mobile dimana ketika anggota kami menemukan adanya pelanggaran, langsung terekam lewat kamera HP dan masuk ke sistem," jelas Iptu Pandu.

Sosialisasikan E TLE drone

Untuk menunjang efektivitas, Ditlantas Polda Jawa Tengah sudah menyosialisasikan E TLE drone.

Baca Juga: Hadiri Rakor Pembentukan FKUB Kecamatan se Kabupaten Grobogan, Bambang Pujiyanto Berikan Tiga Pesan Ini

Sosialisasi tersebut dilakukan di semua Polres jajaran di lingkungan Polda Jawa Tengah, termasuk di Polres Grobogan.

Iptu Pandu menjelaskan, dengan adanya pesawat nirawak ini akan membantu tugas anggota Sat Lantas Polres Grobogan untuk menindak pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

 

 

"Dengan adanya drone ini, kita juga semakin bisa detail untuk melihat pengendara yang melakukan pelanggaran. Selain karena sifatnya dinamis, bisa berpindah tempat, drone ini nanti juga bisa memantau situasi lalu lintas di wilayah Kabupaten Grobogan," ungkap Iptu Pandu.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah