Tidak Pasang Tapping Box Transaksi Penjualan, Lima Outlet Resto Ayam Geprek Ternama di Grobogan Ini Ditutup

- 6 September 2023, 08:18 WIB
Resto ayam geprek Sa'i outlet Jalan A Yani, Kota Purwodadi yang ditutup Satpol PP Grobogan, setelah sebelumnya sempat mendapatkan SP3.
Resto ayam geprek Sa'i outlet Jalan A Yani, Kota Purwodadi yang ditutup Satpol PP Grobogan, setelah sebelumnya sempat mendapatkan SP3. /Dok Media Purwodadi/


Media Purwodadi – Sebanyak lima outlet resto ayam geprek ternama di Kabupaten Grobogan ditutup. Hal ini lantaran resto tersebut tidak memasang tapping box sebagai transaksi penjualan. Sempat diberikan tenggang waktu, namun pemilik tidak bisa menyanggupi.

 

 

BPPKAD bersama Satpol PP Grobogan melakukan penindakan kepada lima restoran cepat saji ayam geprek ini di lima titik, yakni di Kota Purwodadi tepatnya di Jalan A Yani dan Dr Sutomo, di Kecamatan Wirosari, Kecamatan Godong dan Kecamatan Gubug.

Kabid Pajak Daerah BPPKAD Grobogan, Rini Rachmawati kepada wartawan mengatakan, restoran tersebut melanggar Perbup Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.

Baca Juga: Kekeringan Landa 80 Desa di Kabupaten Grobogan. Warga Ambil Air di Bukit

“Mereka tidak menggunakan tapping box alat kasir sebagai alat transaksi dengan potongan pajak 10 persen,” ujar Rini Rachmawati.

“Kedapatan tidak memakai dari awal pemasangan pada September 2022,” tambahnya.

Rini menjelaskan, selama ini restoran tersebut memang menyetorkan pajak ke Pemkab Grobogan, namun tidak sesuai dengan omzet yang mereka dapatkan.

Pemilik hanya menyetor pendapatan outlet restoran saja, namun penerimaan dari konsumen restoran tersebut tidak disertakan.

SP3

Baca Juga: Hingga Akhir Agustus 2023, Jumlah Penderita Penyakit DBD di Kabupaten Grobogan Capai 202 Kasus

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Grobogan, Anik Irawati mengungkapkan, pihaknya telah memberikan tenggang waktu supaya restoran ini segera melunasi pajak restoran serta denda pada bulan September, Oktober, dan November 2022.

 

 



Pemilik juga diminta melaporkan transaksi penjualan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTRD) sesuai dengan pembukuan. Meski awalnya dilakukan SP3 untuk penutupan sementara. Namun, hingga tenggang waktu ditentukan, mereka tidak sanggup mentaati syarat.

“Sampai sekarang belum bayar denda di BPPKAD. Kita kontak, juga tidak ada respon. Akhirnya dalam waktu dekat ini, lima restoran tersebut resmi ditutup permanen,” jelas Anik Irawati.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah