Dari Madura
Selanjutnya dari terpidana Sutrisno didapat barang bukti rokok ilegal merk Premium Bold, merk Madu dan dua buah handphone. Kemudian dari terpidana Eko Prasetyo barang bukti yang dimusnahkan satu unit handphone.
"Kami berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti rokok tanpa pita cukai oleh Kejari Grobogan akan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana rokok ilegal," tambah Ardiansyah.
Barang bukti rokok ilegal atau tanpa pita cukai, menurut Penyidik dari Kantor Bea Cukai Semarang Agus Widodo merupakan hasil razia yang dilaksanakan Bea Cukai di Kabupaten Grobogan pada November 2022.
"Kami berhasil menyita sebanyak 203.270 batang rokok dari berbagai merk tanpa dilengkapi pita cukai. Rokok tersebut produksinya di Madura dan dikirim ke Grobogan," ujar Agus. ***