Sempat Dipenjara Gegara Handphone, Begini Nasib Pemulung di Grobogan

- 4 Agustus 2023, 16:56 WIB
Tersangka Suryanto bertemu dengan pemilik handphone Pringgowati setelah kasusnya berakhir restorative justice.
Tersangka Suryanto bertemu dengan pemilik handphone Pringgowati setelah kasusnya berakhir restorative justice. /Media Purwodadi/dok Kejaksaan Negeri Grobogan

Selesai di reset ulang, lanjut Kajari Grobogan, tersangka Puryanto menggunakan handphone tersebut untuk kepentingan pribadi. Sehingga korban Pringgowati menderita kerugian sekira Rp3 juta akibat handphone miliknya dikuasai tersangka.

Selanjutnya korban melaporkan kehilangan handphone ke polisi. Polisi kemudian melakukan pelacakan dan akhirnya menemukan handphone tersebut yang ternyata di kuasai Puryanto. Setelah diperiksa kemudian sejak 6 Juni 2023, tersangka mendekam di Rutan Kelas II B Purwodadi.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, setelah mencermati duduk perkaranya kemudian ada inisiatif dari Kejaksaan Negeri Grobogan untuk melakukan upaya restorative justice (RJ) untuk penyelesaian kasus tersebut.

Baca Juga: Kagum dengan dr. Richard Lee, Inara Rusli Puji dr. Richard Pecahkan Rekor Omzet Rp8 M di Shopee Live

Korban Memaafkan

Proses untuk RJ pun dilakukan pihak kejaksaan dengan menghubungi pemilik handphone, Pringgowati. Pertimbangannya karena tersangka baru kali ini melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun.

Kemudian Kejaksaan melakukan pendekatan dengan Pringgowati selaku pemilik handphone yang dikuasai Puryanto setelah terjatuh di Jalan Raya Candisari, Kecamatan Purwodadi. Saksi Pringgowati akhirnya memaafkan perbuatan tersangka.

Dalam kesempatan itu tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf atas segala perbuatannya dan berjanji akan menjadi insan yang lebih baik di masa depan. ***

 

 

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah