Tersebar di Media Sosial, Sebuah Mobil Boks ‘Melompat’ Usai Lewati Palang Bendung Klambu

- 30 Juli 2023, 19:04 WIB
Detik-detik mobil boks hendak melompat sebelum melintasi palang di Bendung Klambu.
Detik-detik mobil boks hendak melompat sebelum melintasi palang di Bendung Klambu. /Instagram @infogrobogan.id

Ada Rambu

Sementara warganet lainnya berkomentar bahwa ada rambu terkait jenis mobil yang bisa masuk ke dalam lingkungan Bendung Klambu.

“Yang pada komen ada rambu ga sblm masuk, kependekan dll… kalian gausah komen dl.. semua sudah ada rambu2 sebelum jalan masuk kebendungan.. jadi ga usah protes,” komentar akun @mrsgrey08.

Sementara itu, Camat Klambu, Rustam Aji mengungkapkan sudah ada lampu peringatan dan pengumuman banner adanya portal yang didirikan di jalur masuk dan keluar dari Bendung Klambu.

Palang ini hanya bisa dilewTi oleh kendaraan dengan ketinggian maksimum 2,2 meter.
Palang ini hanya bisa dilewTi oleh kendaraan dengan ketinggian maksimum 2,2 meter. /Instagram @infogrobogan.id

“Itu kebijakan BBWS terkait keamanan muatan yang lewat jembatan Bendung Klambu, agar tidak over muatan,” ungkap Rustam Aji, saat dikonfirmasi Media Purwodadi, Minggu 30 Juli 2023.

Pria yang akrab disapa Aji ini menjelaskan, maksimal ketinggian untuk kendaraan yang masuk dan keluar dari jalan Bendung Klambu ini adalah 2,2 meter.

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Barito Putera vs Madura United Pekan 5, Minggu, 30 Juli 2023 Pukul 19.00 WIB

“Mobil pribadi bisa lewat dan maksimal truk engkel standar. Jalur itu sebelumnya banyak truk yang bawa batu dari Gunung Kendeng lewat. Kebijakan BBWS perlu dibatasi, khususnya kaitan berat muatan yang lewat ke Bendung Klambu,” tutur Aji.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Deni Eko Prasetyo melalui Kanit Gakkum Iptu Pandu Putra menjelaskan, pengendara harus wajib mematuhi rambu yang sudah terpasang di area Bendung Klambu ini.

Halaman:

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah