DPRD Grobogan Setuju Tambahan Penghasilan untuk ASN, Bupati Sri Sumarni: Pegawai Harus Tingkatkan Kinerja

- 27 Juli 2023, 22:21 WIB
Suasana paripurna ke 22 yang membahas TPP pada Rabu, 27 Juli 2023 malam.
Suasana paripurna ke 22 yang membahas TPP pada Rabu, 27 Juli 2023 malam. /


Media Purwodadi – Dalam rapat paripurna ke 22, DPRD Kabupaten Grobogan melalui Badan Anggaran (Banggar) menyetujui dan menyepakati pemberian tambahan bagi Pegawai (TPP) ASN Tahun Anggaran 2024.

Ada 15 kelas jabatan yang akan mendapatkan TPP sesuai dengan kelasnya masing-masing. Dimana, pemberian TPP ini berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan obyektif lainnya.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Agus Siswanto, yang pada malam itu memimpin langsung rapat TPP dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten TA 2024.

Baca Juga: Bencana Kekeringan Bertambah di 4 Kecamatan, Ini Alasan BPBD Grobogan Belum Tetapkan Status Darurat

"Pertimbangan obyektif lainnya merupakan insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi pejabat atau PNSD yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah. Besaran alokasi dihitung 5 persen dari rencana penerimaan pajak dan akan diberikan apabila kinerja pengelola daerah mencapai target," jelas Agus Siswanto.

Agus Siswanto menjelaskan, besaran TPP terbesar diperoleh jabatan kelas 15 yakni Sekda yang mendapatkan TPP sebesar Rp 20.868.000,-. Kemudian, untuk TPP tekecil diperoleh jabatan kelas 1 yakni Pramu sebesar Rp 1.098.000,-.

Jabatan kelas 14 yakni Kepala Perangkat Daerah, Asisten Sekda dan Staf Ahli mendapat TPP sebesar Rp 15.887.000,- dan jabatan kelas 13 yang meliputi Kabag Setda, Sekretaris Perangkat Daerah, Camat, Direktur RSUD mendapat TPP sebesar Rp 14.258.000,-.

Penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS tahun 2024 pada paripurna DPRD Grobogan yang ke 22.
Penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS tahun 2024 pada paripurna DPRD Grobogan yang ke 22.

Kabag Setwan dan Irban masuk pada kelas 12. Sementara di kelas 11 dan seterusnya yakni Sekretaris Kecamatan, Kabid Perangkat Daerah, JFT Ahli Madya.

Para eselon IV pada perangkat daerah, JFT Ahli Muda masuk pada kelas 9 dan seterusnya. Sementara, pemadam kebakaran, juru operator hingga pranata taman mendapat TPP sebesar Rp 3.426.000,00. Dengan penambahan TPP ini, kinerja ASN di Pemerintah Kabupaten Grobogan dapat terus ditingkatkan ke depan.

Baca Juga: Perempatan Wijaya Hingga Simpang Empat Glugu Purwodadi Diberlakukan Satu Arah 30 Menit, Ini Alasannya!

"Tugas kita adalah melayani masyarakat, jangan pernah mengecewakan masyarakat dalam situasi dan kondisi apapun," ungkap orang nomor satu di Grobogan ini.

Sementara itu, nota kesepakatan KUA PPAS tahun 2024 akan segera ditindaklanjuti dengan penyampaian Nota Keuangan APBD Kabupaten Grobogan.

"Semoga kerjasama yang baik ini, dapat terus kita pertahankan dan tingkatkan untuk Grobogan yang lebih sejahtera, berdaya saing, beriman dan berbudaya," tutur ibunda Indri Agus Velawati itu.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x