Seorang Suami Nekat Pukul dan Tendang Istrinya Hingga Dilaporkan ke Polisi, Begini Akhir Kisah Mereka

- 26 Juli 2023, 18:56 WIB
Ilustrasi KDRT yang terjadi di Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.
Ilustrasi KDRT yang terjadi di Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan. /Pixabay/


Media Purwodadi – Seorang suami nekat melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga alias KDRT. Peristiwa tersebut berupa pemukulan terhadap sang istri di Kabupaten Grobogan.

Insiden KDRT ini terjadi di sebuah desa di Kecamatan Tawangharjo. Hal itu dibenarkan Kapolsek Tawangharjo, AKP Umbarwati, saat dikonfirmasi Media Purwodadi, Rabu 26 Juli 2023.

Dari keterangannya, peristiwa KDRT itu menimpa seorang istri berinisial SS, 40 tahun. Peristiwa itu terjadi Sabtu, 19 Maret 2023. Saat itu, SS tengah membantu saudaranya yang punya hajat di Desa Plosorejo, Kecamatan Tawangharjo.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan dari BMKG Untuk Kamis 27 Juli 2023, Cerah Berawan?

Kira-kira pada pukul 15.00 WIB, suami korban yang berinisial ZA datang ke rumah anaknya, RM (20). Di rumah anaknya, ZA meminta RM menghubungi sang ibu lewat Whatsapp.

Tidak ada maksud curiga, sang anak langsung menghubungi korban agar segera datang ke rumahnya karena sang ayah ingin bertemu.

“Kemudian, korban datang ke rumah anaknya. Tiba-tiba, suaminya langsung memukul korban sebanyak sepuluh kali dan menendang sebanyak lima kali. Pemukulan yang dilakukan oleh pelaku itu tanpa ada alasan yang jelas,” ujar AKP Umbarwati.

AKP Umbarwati menjelaskan, sang anak langsung berteriak minta tolong dan teriakan itu didengar oleh tetangganya. Seketika itu, suami korban langsung pergi dari lokasi kejadian.

“Korban langsung dibawa ke RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi. Di situ,  korban mendapatkan pemeriksaan rawat jalan dan hasil visum dokter dipergunakan untuk melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Tawangharjo,” jelas AKP Umbarwati.

Berdamai Sekaligus Berpisah

Istri korban yakni SS melaporkan pelaku ke Polsek Tawangharjo. Pelaku langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 5 huruf (a) Jo Pasal 44 ayat (1), (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga.

Hingga akhirnya, korban dan pelaku bersepakat untuk damai. Hal itu diungkapkan Kapolsek Tawangharjo, AKP Umbarwati. Penyelesaian kasus ini terjadi pada Rabu, 26 Juli 2023.

Penyelesaian masalah secara restorative justice ini dilakukan di Polsek Tawangharjo dihadiri oleh pihak keluarga pelaku dan korban, serta perangkat desa tempat tinggal korban dan pelaku.

Tempat pelaku melakukan kekerasan terhadap korban, yakni di depan rumah anaknya sendiri.
Tempat pelaku melakukan kekerasan terhadap korban, yakni di depan rumah anaknya sendiri. /dok Humas Polsek Tawangharjo.

Baca Juga: 248 Orang Ikuti Tes Ketahanan Fisik Sebelum ke Jepang Diwarnai Peserta Pingsan dan Menangis, Ada Apa?

“Kami mempertemukan antara pelaku dan korban, dimana kondisi keduanya sudah tidak lagi berstatus suami istri alias sudah bercerai. Antara pelaku dan korban bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum,” jelas AKP Umbarwati.

Cemburu

AKP Umbarwati menjelaskan, kasus KDRT ini bermula ketika pelaku melihat korban diboncengkan oleh laki-laki lain. Hal itu membuat pelaku cemburu terhadap korban yang sudah puluhan tahun menjalin rumah tangga.

“Rumah tangga dibangun atas kedewasaan. Jika kedewasaan terlihat ada dalam rumah tangga, maka kasus KDRT bisa diminimalisir. Untuk itu, kami imbau kepada masyarakat Kecamatan Tawangharjo untuk mengutamakan bicara dari hati ke hati jika terjadi persoalan rumah tangga dan jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum,” pesan dia.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x