Dua Warga Grobogan Ini Curi Kayu di Wirosari, Kasus Berakhir Restorative Justice

- 22 Juni 2023, 10:06 WIB
Suasana penyelesaian kasus pencurian kayu yang terjadi di kawasan hutan yang masih ikut dalam KPH Purwodadi di Polsek Wirosari.
Suasana penyelesaian kasus pencurian kayu yang terjadi di kawasan hutan yang masih ikut dalam KPH Purwodadi di Polsek Wirosari. //Humas Polres Grobogan.

Media Purwodadi - Dua orang pencuri kayu di wilayah Wirosari ini akhirnya bebas dari hukuman setelah kasus hukum berakhir dengan Restorative Justice.

Penangkapan dua orang pelaku pencuri kayu yakni Ja (53) dan Sol (35) yang merupakan warga Desa Sambirejo, Kecamatan Wirosari ini bermula karena penebangan kayu illegal yang dilakukannya.

Penebangan kayu illegal ini dilakukan oleh dua pelaku di kawasan hutan Perhutani, petak 144D-1 RPH Sendangpakelan, BKPH Sambirejo, KPH Purwodadi, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: Pura Pura Hendak Sewa Lahan untuk Jualan Seblak, Perempuan Asal Grobogan Ini Curi Dua Unit HP

Awalnya, petugas Polisi Hutan melakukan patroli di wilayah hutan tersebut dan melihat dua orang memikul kayu yang diduga hasil penebangan liar.

Saat didekati, keduanya justru lari dan meninggalkan kayu jati yang dipikul mereka. Petugas berhasil mengamankan satu pelaku yakni Ja.

Sementara, pelaku Sol tidak ditemukan setelah petugas melakukan pencarian. Hingga akhirnya, satu pelaku dibawa ke Polsek Wirosari.

"Awal mula kejadian adalah pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2023 petugas Perhutani atau Polmob bersama dengan Pabin melakukan patroli di dalam kawasan hutan," jelas Kapolsek Wirosari AKP Muri, dalam keterangannya.

"Kemudian, petugas mendapati dua orang yang sedang memikul kayu jati yang diduga hasil penebangan liar dalam kawasan hutan. Saat akan didekati, keduanya melarikan diri. Hanya dapat menangkap satu pelaku," tambahnya

Pelaku Ja ditangkap dengan barang bukti berupa kayu jati dengan ukuran 250 cm, lebar 15 cm, dan tebal 15 cm. Kemudian, satu tunggak kayu jati dengan ukuran 15 cm dan keliling 80 cm.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat untuk menebang pohon yang dipergunakan pelaku. Alat ini oleh warga setempat dinamakan prekul.

Tidak lama kemudian, pelaku Sol juga diamankan oleh petugas Polsek Wirosari. Keduanya dijerat dengan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 83 ayat (1),(2),(3) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Akibat kejadian ini, pihak Perum Perhutani mengalami kerugian senilai Rp652 ribu.

Restorative Justice

Kasus ini kemudian berakhir dengan Restorative Justice. Pihak Perum Perhutani mencabut laporan tersebut setelah Kepala Desa Sambirejo, Deni Indrias datang ke kantor KPH Purwodadi.

Kedatangan Deni Indrias untuk mengajukan permohonan kepada pihak Perhutani agar perkara pencurian kayu jati atau illegal logging dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

"Atas permohonan tersebut, kemudian pihak Perhutani KPH Purwodadi diwakili oleh Waka ADM beserta jajaran dan dua pelaku bertemu dan sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dan restorative justice," ujar AKP Muri.

Perkara tersebut diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan antara dua pihak, yakni pelaku dan Perum Perhutani yang disaksikan Kapolsek Wirosari AKP Muri di Mapolsek Wirosari.

Baca Juga: Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Grobogan, Satu Tewas Tertimpa Muatan Sound System

Kesepakatan

Dalam surat pernyataan tersebut, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu, keduanya berjanji tidak akan melakukan penebangan liar lagi dan juga turut melestarikan hutan yang ada di sekitar tempat tinggal mereka.

"Kasus berakhir dengan kekeluargaan. Pihak Perhutani juga sudah mencabut laporan dan harapannya kejadian ini tidak terulang lagi," jelas AKP Muri.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah