Dua Warga Grobogan Ini Curi Kayu di Wirosari, Kasus Berakhir Restorative Justice

- 22 Juni 2023, 10:06 WIB
Suasana penyelesaian kasus pencurian kayu yang terjadi di kawasan hutan yang masih ikut dalam KPH Purwodadi di Polsek Wirosari.
Suasana penyelesaian kasus pencurian kayu yang terjadi di kawasan hutan yang masih ikut dalam KPH Purwodadi di Polsek Wirosari. //Humas Polres Grobogan.

Pelaku Ja ditangkap dengan barang bukti berupa kayu jati dengan ukuran 250 cm, lebar 15 cm, dan tebal 15 cm. Kemudian, satu tunggak kayu jati dengan ukuran 15 cm dan keliling 80 cm.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat untuk menebang pohon yang dipergunakan pelaku. Alat ini oleh warga setempat dinamakan prekul.

Tidak lama kemudian, pelaku Sol juga diamankan oleh petugas Polsek Wirosari. Keduanya dijerat dengan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 83 ayat (1),(2),(3) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Akibat kejadian ini, pihak Perum Perhutani mengalami kerugian senilai Rp652 ribu.

Restorative Justice

Kasus ini kemudian berakhir dengan Restorative Justice. Pihak Perum Perhutani mencabut laporan tersebut setelah Kepala Desa Sambirejo, Deni Indrias datang ke kantor KPH Purwodadi.

Kedatangan Deni Indrias untuk mengajukan permohonan kepada pihak Perhutani agar perkara pencurian kayu jati atau illegal logging dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

"Atas permohonan tersebut, kemudian pihak Perhutani KPH Purwodadi diwakili oleh Waka ADM beserta jajaran dan dua pelaku bertemu dan sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dan restorative justice," ujar AKP Muri.

Perkara tersebut diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan antara dua pihak, yakni pelaku dan Perum Perhutani yang disaksikan Kapolsek Wirosari AKP Muri di Mapolsek Wirosari.

Baca Juga: Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Grobogan, Satu Tewas Tertimpa Muatan Sound System

Halaman:

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah