"Padahal kami mau tanggungjawab," kata R.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemuda berinisial AS yang masih berusia 17 tahun dilaporkan ke Polsek Kradenan lantaran telah menghamili anak di bawah umur hingga melahirkan.
Korban bernama Bunga, 16 tahun, menanggung akibat dari perbuatan pelaku yang tidak lain adalah kekasihnya sendiri.
Korban hamil setelah ditiduri oleh pelaku sebanyak tujuh kali di kamar sewa di daerah Kradenan, Kabupaten Grobogan.
Orang tua Bunga melaporkan AS ke Polsek Kradenan lantaran tidak punya itikad baik untuk menikahi dan menafkahi anaknya.
Aparat Reskrim Polsek Kradenan menangkap AS. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini AS ditahan sambil menunggu ke proses hukum selanjutnya.***