Baca Juga: Tidak Pernah Jera, Manusia Silver di Perempatan Gajahmada Purwodadi Ini Kembali Digaruk Polisi
"BPD dengan Kepala Desa adalah mitra, harus saling mendukung, jangan sebaliknya. Tugas dan fungsi BPD adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa," tambahnya.
Bahkan, ia menegaskan jika kepala desa yang keliru, Camat dan BPD seharusnya mengingatkan agar berjalan sesuai aturan.
"Ingat bahwa jika ada Pemerintah Desa gagal dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk Dana Desa, bukan hanya kesalahan Kepala Desanya saja, tetapi juga Ketua dan Anggota BPD-nya," tegas Sri Sumarni.***