Antisipasi TPPO dari Kabupaten Grobogan, Polisi Lakukan Pengecekan di BLK LN di Wilayah Godong

- 6 Juni 2023, 10:31 WIB
Aparat Sat Reskrim Polres Grobogan mengecek dokumen BLK LN Arny Family di Kecamatan Godong, Senin, 5 Juni 2023.
Aparat Sat Reskrim Polres Grobogan mengecek dokumen BLK LN Arny Family di Kecamatan Godong, Senin, 5 Juni 2023. /Humas Polres Grobogan

Media Purwodadi - Sebuah Balai Latihan Kerja Luar Negeri Arny Family, yang berada di Desa Jatilor, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan didatangi aparat dari Polres Grobogan dan Disnakertrans Grobogan, Senin 5 Juni 2023 sore.

 

 

Kedatangan dua instansi ini bertujuan untuk pengecekan sebagai arahan dari Kapolri untuk terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kegiatan pengecekan di BLK LN Arny Fanily ini dihadiri Kabag Ops Polres Grobogan AKP Sucipto, Kasat Reskrim AKP Kaisar Ariadi Pradisa, Kasat Intelkam AKP Joko Susilo, dan perwakilan Disnakertrans Grobogan, Amin Susanto.

Baca Juga: Tidak Pernah Jera, Manusia Silver di Perempatan Gajahmada Purwodadi Ini Kembali Digaruk Polisi

"Kemarin sore kita lakukan pengecekan di BLK LN Arny Family Godong, sebagaimana arahan dari Kapolri terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Intelkam AKP Joko Susilo, Selasa, 6 Juni 2023, saat dikonfirmasi.

Jajaran Polres Grobogan dan Disnakertrans Grobogan disambut hangat oleh penanggung jawab BLK LN Arny Family, yakni Paryadi dan Maryati.

Pengcekan yang dilakukan oleh petugas yakni mulai dari P3MI atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, ID Rekom PMI, Perjanjian kerja dengan P3MI dan visa kerja.

Selain itu, pengecekan juga dilakukan dengan meneliti sertifikat keahlian yang dikeluarkan BLK LN atau lembaga lain yang kompeten seperti LPK Korea atau Jepang.

"Kita lakukan pengecekan sertifikat yang menyesuaikan jenis pekerjaan CPMI di negara tujuan penempatan. Kebetulan ada 69 CPMI dengan tujuan Singapura, Malaysia, Taiwan dan Hongkong," ujar AKP Joko Susilo.

Di kesempatan itu, BLKL Arny Family diberikan pengarahan agar tidak menyalahi aturan dalan mempekerjakan PMI ke luar negeri.

"Kemudian kelengkapan dokumen yang disyaratkan dari pemerintah juga harus dilengkapi. Jadi, pengecekan ini bukan karena BLK LN ini bermasalah, karena dari pengecekan ini tidak ada temuan pelanggaran," jelas AKP Joko Susilo.

Baca Juga: Gaji 13 ASN Cair Mulai Senin, 5 Juni 2023, Berikut Golongan Penerima dan Besarannya

"Kita memberikan arahan supaya tercegah dari Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO sesuai dengan arahan Kapolri," tambah AKP Joko Susilo.

Sementara itu, perwakilan Disnakertrans Grobogan, Amin Susanto menjelaskan, tidak ditemukan masalah apapun yang ada di BLK LN Arny Family karena semua dokumen sudah memenuhi prosedural yang berlaku.

 

 

"Meski demikian, kita tetap berikan arahan dan imbauan kepada BLK LN yang bersangkutan agar tetap menjalankan tugasnya mempekerjakan pekerja migran ke luar negeri sesuai prosedural," jelas Amin Susanto yang merupakan Sub Koordinator Pengantar Kerja bidang Penempatan Tenaga Kerja***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x