Gaji 13 ASN Cair Mulai Senin, 5 Juni 2023, Berikut Golongan Penerima dan Besarannya

- 6 Juni 2023, 08:50 WIB
gaji ke 13 ASN cair mulai 5 Juni 2023.
gaji ke 13 ASN cair mulai 5 Juni 2023. /


Media Purwodadi – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah pada Senin, 5 Juni 2023 mulai mencairkan gaji ke 13 yang serupa dengan besaran THR.

 

 



ASN yang mendapatkan gaji ke 13 dalam hal ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polri hingga pensiunan.

Instruksi mengenai gaji ke 13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 ASN.

Baca Juga: Ratusan Hektare Areal Sawah di Gubug Terancam Kekurangan Air Gegara Pintu Air Ambrol

Mengutip Pasal 6 beleid tersebut dijelaskan bahwa gaji ke 13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, komponen gaji ke 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke 13 aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2 beleid tersebut.

Berikut besaran maksimal gaji ke 13 untuk ASN:


1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
- Sekretaris: Rp18,34 juta
- Anggota: Rp18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

Baca Juga: Ramai di Media Sosial Video Pegawai Disporabudpar Grobogan Saat di Jimbaran Bali, Ini Penjelasannya

 

 



3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,61 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,32 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta

c. Diploma II dan Diploma III/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,65 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta

d. Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,39 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta

e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,77 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan pembayaran gaji ke 13 bertujuan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak, terutama dengan mempertimbangkan awal tahun ajaran baru yang jatuh pada bulan Juni.

"Pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga  ASN," ujar Sri Mulyani, dikutip dari laman resmi Kemenkeu.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x