"Hari ini kami menerima uang tersebut dan menandatangani surat pernyataan yang dibawa pihak pabrik," ujar Siti Ngaisah.
"Uang tersebut untuk menutupi hutang yang dipakai keluarga untuk biaya pengobatan dan biaya pemakaman," tambahnya.
Sementara itu, Yosua Hoggy Parulian Purnomo selaku Ka Personalia PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil Ungaran berjanji akan mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya ke BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
"Kami sebelumnya telah dipanggil Disnaker Kabupaten Semarang dan Provinsi Jawa Tengah. Uang duka sebesar Rp40 juta sesuai permintaan keluarga sudah kami penuhi dan pengurusan BPJS untuk karyawan akan kami mulai awal bulan Juni 2023," ungkapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, keluarga seorang buruh tekstil di Ungaran yang berasal dari Kabupaten Grobogan harus menanggung biaya pengobatan yang totalnya Rp17 jutaan.
Hal ini lantaran almarhum tidak ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang seharusnya dimiliki bagi para buruh pekerja di perusahaan.
Diketahui, selama dalam perawatan, almarhum Muhammad Taufik (20) oleh dokter RS Gondo Suwarno didiagnosis menderita Efusi Pleura atau di dalam paru-paru ada cairan dan deoxygenated blood atau darah kotor.***