Pihak Perusahaan Tempat Almarhum Taufik Berikan Santunan Tali Asih untuk Ringankan Beban Keluarga

- 1 Juni 2023, 17:02 WIB
Pihak keluarga almarhum Taufik yang diwakili sang kakak, Siti Ngaisah menandatangani surat pernyataan dari manajemen tempat almarhum bekerja.
Pihak keluarga almarhum Taufik yang diwakili sang kakak, Siti Ngaisah menandatangani surat pernyataan dari manajemen tempat almarhum bekerja. /Hana Ratri

 

Media Purwodadi - Pemkab Grobogan melalui Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo dan Kepala Dinsos Grobogan Edy Santoso telah memberikan tali asih kepada keluarga almarhum Taufik, Rabu, 31 Mei 2023.

 

 

Pada sore harinya, pihak pabrik tempat almarhum Taufik yakni PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil Ungaran, juga datang ke rumah keluarga di Dusun Pulo, Desa/Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan.

Kedatangan pihak pabrik ini adalah yang ketiga kalinya setelah dua kali mereka datang menemui keluarga almarhum Taufik.

Baca Juga: Tabung Gas Bocor dan Meledak di Warung Makan Ijo Purwodadi, 5 Orang Alami Luka Bakar

"Yang pertama Rp 18 juta, kemudian Rp 25 juta, namun tidak kami Terima. Hari ini manajemen datang lagi dan memberikan uang sebesar Rp 40 juta," kata Siti Ngaisah, kakak kandung almarhum Taufik kepada wartawan, Rabu 31 Mei 2023.

Setelah menerima uang duka dan santunan tali asih, pihak pabrik meminta keluarga menandatangani surat pernyataan sebanyak tiga poin.

Surat pernyataan tersebut berisi tiga poin, diantaranya pihak keluarga almarhum menerima dan kedua belah pihak tidak akan saling menuntut berkaitan apapun baik ke dinas terkait maupun instansi lain dan pengadilan manapun.

"Hari ini kami menerima uang tersebut dan menandatangani surat pernyataan yang dibawa pihak pabrik," ujar Siti Ngaisah.

"Uang tersebut untuk menutupi hutang yang dipakai keluarga untuk biaya pengobatan dan biaya pemakaman," tambahnya.

Sementara itu, Yosua Hoggy Parulian Purnomo selaku Ka Personalia PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil Ungaran berjanji akan mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya ke BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

"Kami sebelumnya telah dipanggil Disnaker Kabupaten Semarang dan Provinsi Jawa Tengah. Uang duka sebesar Rp40 juta sesuai permintaan keluarga sudah kami penuhi dan pengurusan BPJS untuk karyawan akan kami mulai awal bulan Juni 2023," ungkapnya.

Baca Juga: KA Banyubiru Jurusan Semarang - Solo via Stasiun Gundih Resmi Diluncurkan per 1 Juni 2023, Simak Jadwalnya!

Seperti yang diberitakan sebelumnya, keluarga seorang buruh tekstil di Ungaran yang berasal dari Kabupaten Grobogan harus menanggung biaya pengobatan yang totalnya Rp17 jutaan.

 

 

Hal ini lantaran almarhum tidak ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang seharusnya dimiliki bagi para buruh pekerja di perusahaan.

Diketahui, selama dalam perawatan, almarhum Muhammad Taufik (20) oleh dokter RS Gondo Suwarno didiagnosis menderita Efusi Pleura atau di dalam paru-paru ada cairan dan deoxygenated blood atau darah kotor.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x