Terkena Gangguan Jiwa Sejak Kecil, Seorang Pemuda Nekat Bakar Barang di Pasar Pulokulon, Begini Ceritanya

- 30 Mei 2023, 13:25 WIB
Kios milik korban yang dibakar di Pasar Tuko, Pulokulon, Grobogan.
Kios milik korban yang dibakar di Pasar Tuko, Pulokulon, Grobogan. /Hana Ratri

Media Purwodadi - Misteri pembakar barang milik para pedagang di Pasar Tuko, Pulokulon terungkap.

Pelaku ternyata pemuda 21 tahun yang menderita gangguan jiwa. Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Panunggalan, AKP Siswanto, Selasa, 30 Mei 2023.

 

 

Peristiwa pembakaran dua kios milik Sofiyatun, 65 Tahun dan Sri Susanti, 40 Tahun, yang berada di dalam Pasar Tuko, Pulokulon ini, terjadi pada Minggu, 28 Mei 2023.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan dari BMKG Pada Selasa 30 Mei 2023, Yuk Dicek

Kapolsek Panunggalan Polres Grobogan AKP Siswanto dalam keterangan resminya mengungkapkan, insiden pembakaran tersebut berhasil diketahui warga dan langsung memadamkan agar tidak meluas ke kios lain.

‘’Warga yang melihat terjadinya kebakaran langsung memadamkan api tersebut sehingga tidak meluas dan membakar seluruh pasar Tuko,’’ kata Kapolsek AKP Siswanto.

Sebanyak dua kursi plastik dan satu lusin gantungan baju di kios Sofiyatun ludes terbakar.

Sedangkan di kios milik Sri Susanti (40) yang terbakar yakni 2 buah layar plastik warna biru sebagai penutup kios, sapu, keranjang dari bambu, tikar anyaman dari pandan, kipas tangan dari bambu dan beberapa gerabah yang terbuat dari tanah liat.

‘’Sofiyatun mengalami kerugian Rp. 90 ribu, sedangkan Sri Susanti rugi sekitar Rp. 300 ribu,’’ jelas AKP Siswanto.

Pelaku bernama MDS, warga Kelurahan Kunden, Kecamatan Wirosari. Saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Panunggalan, MDS didampingi oleh Ketua RW, tempat tinggalnya.

Baca Juga: Kode Redeem State of Survival Selasa, 30 Mei 2023. Ayo Buruan Simpan dan Klaim Kodenya Sebelum Kehabisan

"Ketua RW mengatakan jika pelaku ini adalah ODGJ sejak kecil. Memiliki gangguan jiwa
kedua korban menyadarinya," ujar AKP Siswanto.

 

 

Mengetahui kondisi pelaku yang ODGJ, dua korban tidak menuntut ganti rugi kepada pihak keluarga.

Setelah insiden tersebut, pelaku dibawa ke RSUD dr Soedjati Purwodadi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengobatan.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah