Sedangkan di kios milik Sri Susanti (40) yang terbakar yakni 2 buah layar plastik warna biru sebagai penutup kios, sapu, keranjang dari bambu, tikar anyaman dari pandan, kipas tangan dari bambu dan beberapa gerabah yang terbuat dari tanah liat.
‘’Sofiyatun mengalami kerugian Rp. 90 ribu, sedangkan Sri Susanti rugi sekitar Rp. 300 ribu,’’ jelas AKP Siswanto.
Pelaku bernama MDS, warga Kelurahan Kunden, Kecamatan Wirosari. Saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Panunggalan, MDS didampingi oleh Ketua RW, tempat tinggalnya.
"Ketua RW mengatakan jika pelaku ini adalah ODGJ sejak kecil. Memiliki gangguan jiwa
kedua korban menyadarinya," ujar AKP Siswanto.
Mengetahui kondisi pelaku yang ODGJ, dua korban tidak menuntut ganti rugi kepada pihak keluarga.
Setelah insiden tersebut, pelaku dibawa ke RSUD dr Soedjati Purwodadi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengobatan.***