Sementara itu, Kabid Kelembagaan Koperasi pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan, Yudono menjelaskan pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Pemanggilan pertama karena tempat tersebut dulu sempat lama tidak digunakan. Kemudian pemanggilan kedua lantaran, sempat ada panti pijat di lokasi tersebut.
Kemudian, pihaknya langsung memberikan peringatan dan terakhir baru beberapa bulan lalu terkait dengan adanya cafe karaoke.
"Penjelasan mereka itu cafe biasa. Tidak menyediakan alkohol. Bukanya juga dibatasi. Tidak larut malam," imbuhnya.
Menurutnya dari Primkompti dan KUD Sawo Jajar sempat menerbitkan surat peringatan pengosongan sejak tanggal 10 April 2023.
Dasar penerbitan surat peringatan tersebut yakni sudah berakhirnya perjanjian kerjasama sejak September 2022.
Dirinya juga mengungkapkan bangunan yang digunakan untuk karaoke itu semula Rumah Produk Unggulan yang berada dalam pengelolaan KUD Sawo Jajar selaku pemilik tanah dan PT Primkopti Koperasi Primer.
Bangunan tersebut sesuai namanya difungsikan untuk pengembangan sarana prasarana peluasan produk unggulan Daerah Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.***