Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Toroh ini menjelaskan, sepeda motor yang dicuri pelaku ini kemudian dijual pada penadah berinisial Ar, 53 tahun di Desa Karanganyar, Kecamatan Godong.
"Kemudian Resmob Polres Grobogan bersama Unit Reskrim Polsek Penawangan mendatangi Ar, untuk mencari keberadaan barang bukti hasil pencurian,’’ jelas AKP Darmono.
Usai mendapati keberadaan Ar, petugas menerima informasi bahwa Ar telah menjual motor tersebut dijual tanpa kelengkapan di sebuah bengkel di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
‘’Dari informasi itu, petugas kemudian mendatangi bengkel spare part sepeda motor eceran yang berada di Demak,’’ kata AKP Darmono.
Selain mengamankan motor curian, petugas Resmob Polres Grobogan dan Unit Reskrim Polsek Penawangan mengamankan barang bukti lain yang ditemukan di sebuah bengkel di Demak.
Barang bukti tersebut berupa eceran sparepart sebuah motor matik warna putih yang dicuri pelaku To Lek.